Mohon tunggu...
imliyaul
imliyaul Mohon Tunggu... Lainnya - .

..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hambatan dalam Public Private Partnership di Indonesia

21 April 2021   22:29 Diperbarui: 21 April 2021   22:38 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang pembangunan tentu tidak akan lepas dari yang namanya infrastruktur. Pembangunan suatu negara bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan peran serta masyarakat untuk menyeimbangkan elemen ekonomi, sosial, dan lingkungan supaya menjadi negara yang berkelanjutan. Untuk itu, Ketersediaan dan aksesibilitas terhadap infrastruktur sangat menentukan kelancaran, keberlanjutan serta ketepatan dalam proses produksi maupun distribusi.

Namun, adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah menjadikan pihak swasta (investor) sangat penting untuk digandeng dalam suatu kerja sama dalam memenuhi kebutuhan publik melalui Public Private Partnership (PPP). PPP merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan barang publik, berbasis kontrak dengan rincian kewajiban dan tanggung jawab masing-masing mitra.

PPP mulai diterapkan dengan serius di Indonesia pada tahun 2005 yaitu pada proyek penyelenggaraan Indonesia Infrastructure Summit I. Akan tetapi, nampaknya belum banyak sektor swasta yang tertarik bergabung dalam skema tersebut.  Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa hambatan yang terjadi ketika pengerjaan proyek PPP sebelumnya, seperti:

1) kecukupan pembiayaan proyek dari investor maupun perbankan;

2) masalah penjaminan;

3) pemenuhan persyaratan pembiayaan;

4) pembebasan lahan; hingga

5) kapasitas institusi dan kerja samanya.

Selain yang disebutkan di atas, PPP di Indonesia tidak dapat berjalan mulus bisa disebabkan oleh resiko dari kegiatan PPP sendiri. Resiko PPP yang dimaksud menurut Laing, Partner, dan Mason (2011), antara lain :

1) Kontrak kerja yang panjang dengan struktur kesepakatan yang kurang fleksibel.

2) Potensi keterlambatan dan tingginya biaya dalam pengadaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun