Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bantu Industri Pariwisata dan Film Internasional

30 November 2022   10:44 Diperbarui: 30 November 2022   10:51 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BATAM - Peluncuran kembali layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) di Kepulauan Riau pada Senin (28/11/2022) mendapatkan tanggapan positif dari para pebisnis global dan ekspatriat yang bergerak di sektor pariwisata dan investasi. Alexandra Gottardo, aktris kelahiran Malang yang juga diaspora, memberikan pandangannya tentang 4 (empat) kebijakan yang diberlakukan imigrasi.

"Beberapa kebijakan Imigrasi yang terbaru sangat bagus karena mendukung peningkatan sektor pariwisata dan industri perfilman internasional, khususnya di Batam. Dengan kebijakan e-VoA misalnya, WNA jadi lebih mudah untuk apply visa on arrival. Cukup lewat smartphone saja," ujar Alexandra.

Ia juga menilai, pemberlakuan kembali Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan membuka peluang pebisnis dan calon investor dari luar negeri untuk dapat melakukan peninjauan dan pertemuan dalam rangka menjajaki potensi investasi di Indonesia. Kebijakan Second Home Visa yang baru-baru ini diperkenalkan melalui coaching clinic di Kawasan Nongsa, Batam juga memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing menengah ke atas untuk bisa tinggal lama di Indonesia dan mengembangkan bisnisnya, yang pada akhirnya dapat membukakan lapangan pekerjaan baru.

Alexandra juga mengapresiasi penyederhanaan pengurusan izin tinggal yang kini menjadi 1-3 hari kerja. Menurutnya, pengurusan administrasi yang minim hambatan sangat meringankan bagi investor asing yang sudah senior dan telah tinggal di Indonesia selama puluhan tahun.

"Saya lihat juga program paspor berlaku 10 tahun itu juga sangat disukai oleh masyarakat Indonesia, baik yang berada di dalam dan di luar negeri. Termasuk program layanan Immigration on Shipping (IOS) untuk cruise atau kapal-kapal pesiar mewah dan yacht. Ini akan mendongkrak pariwisata kita dan bisnis pembuatan film di dalam negeri," tuturnya.

Sementara itu, CEO Nongsa Digital Park, Mike Wiluan menyebutkan bahwa Second Home Visa dan Multiple Entry Visa akan berdampak positif bagi masuknya talenta global di bidang perfilman ke Indonesia. Senada dengan Mike, pebisnis asal Skotlandia Jim dan Jackie menyambut sangat baik kebijakan Second Home Visa. Keduanya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 1994.

"Kami sangat senang dan ini adalah kebijakan yang bagus, kami sudah lama tinggal di Indonesia dan memang berencana untuk menghabiskan masa tua kami di sini. Oleh karena itu, Second Home Visa benar-benar memfasilitasi kebutuhan dan kegiatan kami", ungkap keduanya.

Graham, WNA asal Australia yang sudah tinggal dan berinvestasi di Indonesia sejak 1997 mengaku antusias dengan kebijakan Second Home Visa.

"Saya bahkan ingin segera mengajukan untuk Second Home Visa. Saya bersemangat dengan kebijakan ini karena ingin tinggal dan memiliki kehidupan di Indonesia. Saya rasa kebijakan ini bisa berkontribusi dengan baik untuk perekonomian negara ini," tandasnya.

"Kita banyak sekali aktris-aktris asing dari berbagai negara untuk produksi film di Infinite Studios Batam yang berlokasi di Nongsa Digital Park. Jumlahnya bisa mencapai ratusan talent dari berbagai mancanegara. Oleh karena itu, keberadaan kebijakan-kebijakan keimigrasian tersebut bisa mendorong potensi perkembangan ekonomi yang ditawarkan industri film berkelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun