Mohon tunggu...
Imelda Amier
Imelda Amier Mohon Tunggu... Foto/Videografer - MAHASISWA

Just to fill empty time

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasar Tenaga Kerja : Sebuah Tinjauan Dalam Perspektif Islam**

10 Desember 2022   13:21 Diperbarui: 11 Desember 2022   11:15 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

REVIEW JURNAL

Pasar Tenaga Kerja: Sebuah Tinjauan Dalam Perspektif Islam**

Judul  : Pasar Tenaga Kerja: Sebuah Tinjauan Dalam Perspektif Islam**

Nama Jurnal : THE INTERNATIONAL JOURNAL OF APPLIED BUSINESS TIJAB

Volume Dan Halaman : Vol. 3, No. 1, Halaman 25-37

Tahunan : 2019

Penulis : Hijriah, H., Adiba, E.

Reviewer : Imelda Safutri

Tanggal Reviewer : 10 DESEMBER 2022

Latar Belakang : Pasar tenaga kerja adalah suatu titik temu permintaan tenaga kerja baik dari sektor swasta dan pemerintah dengan penawaran tenaga kerja yang tersedia. Pertemuan permintaan dan penawaran tenaga kerja dapat memberikan pengaruh bagi penentuan tingkat upah tenaga kerja. Dengan kata lain pasar tenaga kerja berperan membantu pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan terkait ketenagakerjaan seperti penentuan tingkat upah.

Permasalahan : Pemerintah memiliki peran dalam membuat kebijakan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan negara ataupun guna mendukung kondisi negara agar senantiasa berada pada kondisi positif.

Tujuan Penelitian : Pertemuan permintaan dan penawaran tenaga kerja dapat memberikan pengaruh bagi penentuan tingkat upah tenaga kerja. Dengan kata lain pasar tenaga kerja berperan membantu pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan terkait ketenagakerjaan seperti penentuan tingkat upah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun