Mohon tunggu...
Imelda Theodora
Imelda Theodora Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Gigi

Mahasiswa PPS Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ketika drg Tak Lagi Pakai Jas Dokter

13 November 2021   05:43 Diperbarui: 13 November 2021   06:33 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Virus corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2(SARS-CoV-2) adlah virus yang menyerang pada sistem pernafasan, yang mana penyakit yang disebabkan virus ini dinamakan COVID-19. Virus ini dapat menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernafasan, infeksi paru-paru ringan hingga berat dan bahkan ada yang dapat menyebabkan kematian. virus ini dapat menyerang siapa saja mulai dari bayi, anak-anak, dewasa bahkan lansia (lanjut usia).

Infeksi virus Corona pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada akhir Desember 2019 dan hanya dalam beberapa bulan saja di awal tahun 2020 virus ini sudh menyebar luas dengan cepat ke hampir semua negara termasuk ke Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan beberapa negara menerapkan kebijakan lockdown demi mencegah penyebaran virus ini semakin meluas. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi pencegahan penyebaran virus ini,

Seseorang dapat tertular COVID -19 lewat beberapa cara, antara lain:

- kontak erat (jarak kurang dari 1 meter) dengan penderita COVID-19

- menyentuh mulut atau hidung setelah terkontaminasi/ menyentuk benda yang terkena ludah penderita COVID-19

- Menghirup droplet yang keluar pada saat penderita COVID-19 batuk atau bersin.

Karena sangat mudah menular, virus Corona rentan menginfeksi tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19. oleh sebab itu tenaga kesehatan atau orang-orang yang sering berkontak dengan pasien Covid-19 wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).

Dokter gigi dalam kesehariannya melakukan praktik pengobatan gigi dan mulut sangat rentan untuk tertular Covid-19, mengingat ketika melakukan tindakan kedokteran gigi pasien tidak mungkin memakai masker dan jarak pasien dan dokter gigi dipastikan kurang dari 1 meter, dan lagi ketika dokter gigi melakukan penambalan, pembersihan karang gigi dan tindakan kedokteran gigi lainnya akan dihasulkan droplet yang merupakan agen penularan Covid-19. Hal inilah yang mengharuskan seorang dokter gigi harus menggunakan APD level 3.

Pemakaian APD bagi tenaga kesehatan dapat dibagi menjadi 3 level, seperti dikutip dari situs resmi Kementrian Kesehatan berikut ini :

Level 1 digunakan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum, dimana kegiatannya tidak menimbulkan resiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol. APD tenaga kesehatan yang dipakai meliputi masker bedah, sarung tangan, dan gaun.

Level 2 digunakan untuk tenaga kesehatan seperti doker, perawat dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien yang beresiko sedang. APD yang dipakai antara lain masker bedah, google, penutup kepala, gaun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun