Pendidikan di Indonesia terus beradaptasi dengan dinamika zaman, baik dari segi perkembangan hukum maupun kebutuhan peserta didik. Dalam semangat pembaharuan ini, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan. Peraturan ini hadir sebagai pengganti Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, membawa angin segar bagi penjaminan mutu lulusan di setiap jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Menengah.
Mengapa Ada Perubahan?
Penerbitan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 bukan tanpa alasan. Peraturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan yang semakin kompleks. Tujuan utama dari peraturan baru ini adalah:
- Menjamin tercapainya kompetensi lulusan secara komprehensif, mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini adalah pilar utama yang akan membentuk karakter dan kemampuan peserta didik.
- Menyesuaikan dengan perubahan pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2022. Penyesuaian ini penting untuk memastikan keselarasan regulasi dan implementasi di lapangan.
Lingkup Pengaturan Standar Kompetensi Lulusan
Permendikdasmen ini secara spesifik mengatur standar kompetensi lulusan untuk tiga jenjang pendidikan utama:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
- Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Dimensi Profil Lulusan: 8 Kompetensi Kunci
Untuk mencapai tujuan tersebut, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 memperkenalkan delapan dimensi kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik pada akhir setiap jenjang pendidikan. Dimensi ini menjadi fondasi bagi pembentukan profil lulusan yang holistik dan relevan dengan tantangan masa depan. Kedelapan dimensi tersebut adalah:
- Keimanan dan Ketakwaan: Membentuk individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
- Kewargaan: Menumbuhkan rasa nasionalisme dan tanggung jawab sebagai warga negara.
- Penalaran Kritis: Mengembangkan kemampuan berpikir logis dan analitis.
- Kreativitas: Mendorong inovasi dan kemampuan menghasilkan ide-ide baru.
- Kolaborasi: Meningkatkan kemampuan bekerja sama dalam tim.
- Kemandirian: Membangun sikap mandiri dan bertanggung jawab.
- Kesehatan: Menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental.
- Komunikasi: Mengasah kemampuan menyampaikan gagasan secara efektif.
Setiap dimensi ini memiliki deskripsi kompetensi yang harus dicapai, mulai dari aspek moral hingga keterampilan abad ke-21 yang sangat dibutuhkan.
Penjabaran Kompetensi Per Jenjang Pendidikan
Peraturan ini juga memberikan penjabaran detail mengenai fokus kompetensi untuk setiap jenjang pendidikan:
A. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)