Hari Rabu, (1/10/2025), Pasar Niki-niki di Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa tenggara Timur, terpantau cukup ramai pada pukul 09.00 Wita.
Warga dari kecamatan-kecamatan sekitar berbondong-bondong ke pasar ini untuk berbelanja atau menjual hasil tani/ternak. Kendaraan pikap berdatangan membawa penumpang dari kampung-kampung dan menurunkannya di pasar.
Beberapa pikap membawa penumpang yang cukup banyak sehingga penumpang lainnya bergelantungan di belakang pikap. Barang bawaan penumpang sebagian digantung di samping pikap atau di atas atap.
Setelah menurunkan penumpang dan barang, pikap berjejer di depan pasar untuk menunggu penumpangnya kembali ke kampung tujuan.
Yah! Inilah sekilas potret pasar tradisional yang diwarnai dengan hiruk-pikuk pikap pada hari pasar. Â Di Pulau Timor, termasuk Kabupaten Timor Tengah Selatan, pikap yang sebenarnya merupakan kendaraan kargo dimodofikasi menjadi angkutan pedesaan untuk mengangkut penumpang dari desa ke kota atau sebaliknya.
Dalam pasal 137 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, mobil pikap merupakan mobil barang sehingga tidak diperuntukan untuk mengangkut orang.
Meskipun demikian, aturan memperbolehkan pikap digunakan untuk mengangkut orang pada keadaaan tertentu seperti di daerah terpencil yang minim sarana transportasi.
Daerah pedesaan di Timor kebanyakan minim transportasi. Infrastruktur jalan ada yang beraspal namun berlubang-lubang. Kebanyakan jalan pedesaan hanya pengerasan tanah tanpa aspal.
Dalam kondisi ini, pikap muncul sebagai angkutan pedesaan andalan yang melibas medan-medan sulit dengan muatan yang sampai overload.