Mohon tunggu...
imania safina
imania safina Mohon Tunggu... Mahasiswa

seorang mahasiswa semester 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

ushul fiqih

1 Oktober 2025   18:27 Diperbarui: 1 Oktober 2025   18:27 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mata kuliah ushul fiqih, adapun yang di bahas adalah 1. pengertian ushul fiqih

               2. Kajian fiqih dan ushul fiqih

               3. Ruang lingkup ushul fiqih

               4. tujuan akhir ushul fikih 

               5. Perbedaan ushul fiqih dengan fiqih                                    dan qawaid-al fiqih

1. pengertian ushul fiqih

* Ushul fiqih adalah disiplin ilmu yang mempelajari dasar-dasar hukum Islam (dalil-dalil) serta kaidah-kaidah (metode) untuk menggali dan menetapkan hukum amaliyah (perbuatan) dari dalil-dalil tersebut, termasuk memahami syarat-syarat bagi orang yang berhak menetapkan hukum (mujtahid)

2. Kajian fiqih dan ushul fiqih

* Kajian Fiqih dan Ushul Fiqih adalah dua disiplin ilmu hukum Islam yang saling melengkapi, fiqih membahas hukum-hukum praktis syariat untuk mengatur kehidupan manusia, sementara Ushul Fiqh adalah studi tentang kaidah-kaidah metodologis yang digunakan untuk menggali, memahami, dan menerapkan hukum-hukum tersebut dari sumber-sumber utama seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

3. Ruang lingkup ushul fiqih

* Ruang lingkup ushul fiqh meliputi pembahasan mengenai sumber dan dalil hukum Islam (seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas), metode penunjukkan dalil (bagaimana dalil tersebut menunjukkan suatu hukum), serta metode penggalian hukum (istinbath) dan persyaratan bagi mujtahid (orang yang melakukan ijtihad).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun