Mohon tunggu...
Imam Prihadiyoko
Imam Prihadiyoko Mohon Tunggu... penulis

hobi travel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Majelis Hakim Buka Opsi Keadilan Restoratif Dalam Kasus Kriminalisasi Sengketa Lahan Tendean 41

26 Juni 2025   13:09 Diperbarui: 26 Juni 2025   15:00 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Pengadilan Kriminalisasi di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta II (dok pribadi, Imam Prihadiyoko)

Majelis Hakim Buka Opsi Keadilan Restoratif Dalam Kasus Kriminalisasi Sengketa Lahan Tendean 41. Majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang dipimpin oleh Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H. , M.H membuka usulan tentang restorasi justice untuk meneyelesaikan kasus perdata sengketa lahan di Jalan Tendean 41 Jakarta, yang berubah menjadi kasus pidana.

Apalagi, pihak PT Produksi Film Negara (PFN) pernah mengeluarkan janji bayar atas lahan tersebut pada ahli waris. Selain itu, tuntutan kasus pidana ini dibawah lima tahun, seperti yang dipersyaratkan Peraturan Mahkamah Agung No:1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Majelis hakim tampaknya menyadari, kasus pidana yang disidangkan sebagai buntut dari kasus perdata yang belum tuntas ini, akan membutuhkan waktu lama. Kalaupun nantinya ahli waris yang menjadi terdakwa masuk penjara, masih ada ahli waris lain yang akan melanjutkan perjuangan untuk mempertahankan lahan yang menjadi hak waris dan nama baik Bek Musa sebagai pewaris.

"Saya akan terus memperjuangkan lahan warisan keluarga dan demi nama baik kakek saya," ujar saksi 17, yang merupakan adik dari terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi 17 dalam persidangan kriminalisasi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (25/6/2025) menegaskan, bahwa lahan di Jalan Tendean 41 merupakan lahan keluarga yang diwariskan secara turun temurun oleh kakek terdakwa. Sidang kriminalisasi ini, mengadili Kolonel Inf. (Purn.) Eka Yogaswara yang didakwa dalam kasus memasuki pekarangan orang lain di Jalan Tendean 41.

Saksi 17 yang juga ahli waris Bek Musa pemilik tanah di Jalan Tendean 41 berdasarkan girik c 585 & girik c 175 yang dikuatkan oleh peta rincikan desa dan surat Lurah kuningan barat, yang menjelaskan bahwa tanah di Jalan Tendean 41 merupakan milik Bek Musa. Lahan itu merupakan tanah adat yang sudah dikuasai secara turun temurun sejak tahun 1937.

Ia pun menyatakan bersedia dieksekusi asal atas perintah resmi pengadilan negeri dan PFN bersedia tunjukkan eigendom verpondingnya, serta buktikan jika tanah tendean adalah tanah negara dan milik PFN. Menurut Saksi 17, terdakwa tidak hanya memperjuangkan tanah warisan namun memperjuangkan juga nama baik Bek Musa yang telah dituduh telah merampas tanah negara.

Sidang kriminalisasi ini, menyidangkan kasus yang dilaporkan oleh Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai sementara atas nama Departemen Penerangan. Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur militer mendakwa Eka melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP.

Bagi Eka dan keluarga besarnya, tuduhan ini terlalu berlebihan mengingat mereka sudah lebih dari 30 tahun menguasai fisik dan mengelola lahan tersebut, karena memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Lahan itu merupakan warisan kakek mereka, Bek Musa.

Eka Yogaswara merupakan salah satu ahli waris Bek Musa yang memiliki lahan di Jalan Tendean 41  tersebut berdasarkan surat girik sebagai bukti kepemilikan lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun