Mohon tunggu...
Imam Nashuha
Imam Nashuha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Titik Pangkal Terjadinya Korupsi

14 Oktober 2018   15:43 Diperbarui: 14 Oktober 2018   15:48 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi, adalah salah satu penyakit yang menjamur dalam tubuh pemerintahan Indonesia.  Beberapa sejarawan juga mengatakan, bahwa korupsi di Indonesia sudah ada sejak zaman Indonesia belum merdeka. 

Salah satu penyebab kerajaan-kerajaan di Nusantara menjadi runtuh adalah prilaku korupsi para pembesar kerajaannya. Selain menjamur, korupsi juga seakan menjadi penyakit yang tak ditemukan obatnya. Sudah lama Indonesia merdeka, namun tetap saja korupsi masih belum ditemukan solusinya.

Mengenai solusi, baru-baru ini telah ditetapkan oleh presiden, dalam PP 43/2018 yang berisikan tentang imbalan Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi, lisan maupun tulisan, elektronik maupun nonelektronik. Sehingga dengannya, masyarakat dapat memberikan informasi dugaan tindakan korupsi.  

Ini adalah salah satu upaya pemberantasan korupsi yang telah menjamur di Indonesia. Namun kelemahan darinya, bagaimana jika yang menjadi pelaku adalah hampir seluruh anggota dalam satu wadah pemerintahan? Sedangkan masyarakat bawah yang tidak menjabat, tak selalu tahu menahu mengenai obrolan dan rapat pemerintahan? Sebagaimana hal ini pernah terjadi di salah satu kota di Jawa Timur yang hampir seluruh jajaran anggotanya terjerat kasus dalam KPK.

Kita banyak mengenal, banyak dipaparkan mengenai penyabab dan faktor tindak korupsi. Internet, buku, perkuliahan, dll. sudah banyak yang menyinggung mengenai korupsi. Namun, seakan semuanya hanya menjadi omong kosong yang berlalu setelah perbincangan selesai. Padahal, bukankah salah satu yang menjadi faktor tindak korupsi adalah moral yang kurang kuat. Lalu apa gunanya Pendidikan Anti Korupsi diwacanakan dalam perkuliahan namun tak menjadi karakter bagi Mahasiswanya.

Dalam masalah korupsi, islam tak berdiam diri. Islam tak hanya membahas mengenai peribadatan, komunikasi antara makhluk dan Pencipta. Namun islam juga membahas mengenai hubungan dan komunikasi antar manusia, termasuk pemerintahan. Dalam Alquran disebutkan salah satu ayat mengenai ini:

Walaa ta'kuluu amwaalakum baynakum bilbaathili watudluu bihaa ilaa lhukkaami lita'kuluu fariiqan min amwaali nnaasi bil-itsmi wa-antum ta'lamuun

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Ayat ini menunjukkan larangan memakan harta orang lain dengan tidak benar, sama halnya dengan korupsi. Bahkan dalam ayat itu juga memberikan larangan membawa urusan harta kepada hakim, maksudnya yaitu membawa kepada hakim dengan menyertakan uang suap untuk mendapatkan harta itu, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam kitabnya Tafsir Jalalain.

Tak hanya dalam Alquran, Rasulullah juga menyinggung melarang prilaku korupsi ini. Sebagaimana hadis dari Abu Huroiroh:

"Dari Abu Huroiroh Ra. ia berkata; Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun