Wabah Covid-19 tengah merebak ke penjuru tanah air, kejadian tersebut menjadikan daerah yang terkena dampak harus bisa menentukan kebijakan bagi warganya.
Tidak hanya bidang sosial dan ekonomi, kegiatan peribadatan pun menjadi terganggu tidak seperti biasanya.
Terkait dengan peribadatan bagi umat muslim baik dari pemerintah, MUI, dan PBNU telah memberikan edaran terkait kegiatan ibadah sholat rawatib, sholat Jumat, dan kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Tak sedikit masyarakat yang menyayangkan keputusan tersebut, terlebih bagi daerah-daerah yang masih dalam zona hijau (aman).
Hal tersebut menjadi wacana dalam pembahasan di Lembaga Bahtsul Masail di PWNU Jawa tengah.Â
Dalam Bahtsul Masail terkait pelaksanaan peribadatan khususnya sholat Jumat telah memutuskan bahwa untuk daerah dengan ;
1. Zona Hijau
Bagi daerah yang masih zona Hijau diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat di masjid dengan tetap mengupayakan kewaspadaan.
2. Zona Kuning
Bagi daerah yang masuk zona Kuning wajib melaksanakan sholat Jumat di masjid dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai dengan protokol kesehatan.