Mohon tunggu...
imam fahrozi
imam fahrozi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tajamnya pisau karena sering diasah, tajamnya pengetahuan karena sering membaca

Sukses adalah sebuah proses, nikmatilah sehingga suksesmu akan lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keputusan LBM PWNU Jawa Tengah Terkait Sholat Jumat

3 April 2020   08:12 Diperbarui: 3 April 2020   08:15 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi LBM PWNU Jateng

Wabah Covid-19 tengah merebak ke penjuru tanah air, kejadian tersebut menjadikan daerah yang terkena dampak harus bisa menentukan kebijakan bagi warganya.

Tidak hanya bidang sosial dan ekonomi, kegiatan peribadatan pun menjadi terganggu tidak seperti biasanya.

Terkait dengan peribadatan bagi umat muslim baik dari pemerintah, MUI, dan PBNU telah memberikan edaran terkait kegiatan ibadah sholat rawatib, sholat Jumat, dan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Tak sedikit masyarakat yang menyayangkan keputusan tersebut, terlebih bagi daerah-daerah yang masih dalam zona hijau (aman).

Hal tersebut menjadi wacana dalam pembahasan di Lembaga Bahtsul Masail di PWNU Jawa tengah. 

Dalam Bahtsul Masail terkait pelaksanaan peribadatan khususnya sholat Jumat telah memutuskan bahwa untuk daerah dengan ;

1. Zona Hijau

Bagi daerah yang masih zona Hijau diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat di masjid dengan tetap mengupayakan kewaspadaan.

2. Zona Kuning

Bagi daerah yang masuk zona Kuning wajib melaksanakan sholat Jumat di masjid dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai dengan protokol kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun