Mohon tunggu...
Ilyas Maulana
Ilyas Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Amatir

Fatum brutum amor fati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Konflik Palestina-Israel

18 Januari 2023   10:16 Diperbarui: 18 Januari 2023   10:19 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konflik adalah sesuatu yang mustahil untuk tidak terjadi. Meski sudah banyak negara yang telah menandatangai semacam kesepakatan dan perjanjian internasional guna menjaga perdamaian, tetap saja ada celah-celah yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Perseteruannya bisa terjadi dalam internal negara, semacam pemberontakan. Dan juga antar dua negara atau lebih yang masing-masing memiliki kepentingan dan motif yang berbeda.

Konflik bukan hanya semata-mata karena agama saja, namun banyak faktor lainnya. Ada yang terjadi karena kepentingan politik, geografi, ekonomi, dan lain sebagainya. Lebih lanjut konflik yang terjadi antara Palestina dengan Israel terjadi karena disebabkan ada kepentingan politik juga. Di belakang israel ada Amerika sebagai negara adikuasa yang senantiasa menyokong israel. Juga ada negara-negara lain yang berada di golongan mereka.

Konflik Palestina-Israel bisa dikatakan sebagai konflik bersenjata non-internasional dan internasional. Dikatakan non-internasional karena pasukan Hamas yang melawan tentara Israel merupakan pihak yang terlibat namun bukan termasuk angkatan bersenjata resmi yang dimiliki oleh Palestina. Dan dikatakan konflik bersenjata internasional karena ada indikasi negara asing yang turut serta dalam konflik ini.

Meski konflik adalah hal yang mustahil untuk tidak terjadi, namun masih bisa dihindari, dicegah dan dilakukan upaya-upaya lainnya untuk menekan jumlah korban jiwa akibat konflik. Maka hukum Humaniter hadir di sini untuk memastikan hal yang telah tadi disebutkan. Hukum humaniter bisa diartikan menjadi hukum internasional, yang dibentuk oleh suatu perjanjian internasional atau norma, yang secara khusus diperlukan untuk mengatasi masalah masalah humanisme yang timbul secara eksklusif dari sengketa sengketa bersenjata internasional juga non internasional, serta untuk alasan alasan humanisme, membatasi hak yang berasal dari pihak pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang pilihan mereka atau guna melindungi orang orang serta harta milik mereka yang mungkin terkena dampak perseteruan.

Dalam konflik yang terjadi antara Palestina dengan Israel, ada beberapa penyimpangan yang terjadi. Meski penyimpangan dominan dilakukan oleh pihak Israel, ada juga penyimpangan yang dilakukan oleh Hamas. Adapun bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Asas kebutuhan militer

Tentara Israel menyerang fasilitas umum dan menargetkan serangan kepada warga sipil. Infrastruktur semacam gedung sekolah, rumah sakit, aset pribadi turut menjadi sasaran serangan Israel. Tentu hal ini bertentangan dengan Pasal 57 Protokol tambahan Konvensi I Jenewa yang membatasi objek yang dapat diserang hanya pada objek militer dan kombatan.

  • Asas Kemanusiaan

Bantuan  yang diberikan oleh organisasi internasional terhadap korban di jalur Gaza seringkali dihadang oleh pihak Israel. Tentu hal ini melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan terutama kepada mereka sebagai korban perang.

  • Asas proposionalitas

Tidak ada keseimbangan antara pihak palestina dan Israel. Tentara Hamas dengan amunisi seadanya dan terbatas melawan tentara Israel dengan amunisi persenjataan yang canggih. Dan tentunya dampak akibat serangannya akan berbeda di mana lebih banyak korban jiwa dari pihak Palestina. Selain itu ada pelanggaran yang dilakukan oleh Hamas, yaitu mereka sering menggunakan gedung0gedung publik dan infrastruktur untuk memprovokasi Israel untuk menyerang sekolah-sekolah PBB di mana Hamas akan meluncurkan roket.

  • Isu HAM

Serangan Israel terhadap Palestina adalah pelanggaran HAM yang berat. Korban jiwa berjatuhan di pihak Palestina saat terjadi serangan 22 hari mencapai 1438 warga sipil yang meninggal dan 5000 lainnya luka-luka. Hal ini sangat bertengangan dengan hak asasi manusia dan juga hukum humaniter. Lalu pelanggaran lainnya yang dilakukan seperti menyerang fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat beribadah dan juga pemblokiran bantuan dari organisasi internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun