Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ikan Kaleng Mengandung Cacing, Importir dan Produsen hanya Menarik Produk?

29 Maret 2018   15:11 Diperbarui: 29 Maret 2018   15:25 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah seorang warga terlihat serius melakukan pengecekan salah satu sarden kaleng. Saat ini BPOM telang mengumumkan ada 27 merek sarden kaleng mengandung cacing.(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)

Rasanya geregetan banget ya kalau ada infomasi.bahwa produk yang beredar di pasaran ternyata tidak aman. Bayangkan saja, BPOM menemukan ikan kaleng yang beredar mengandung cacing. 

Sudah berapa lama produk itu beredar? Kemana saja distribusinya? Berapa banyak konsumen yang telah mengkonsumsinya?

Temuan BPOM ini menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 4 yaitu tentang hak-hak konsumen, utamanya hak atas keamanan dan keselamatan produk. 

Jika memang sudah ada temuan begini, BPOM seharusnya tidak hanya meminta menarik produk yang telah beredar, tetapi juga memberikan sanksi yang keras bagi  importir dan produsen.

Sanksi itu bukan sekedar ancaman ditarik ijinnya. Karena kadang ancaman seperti itu hanya 'panas' ketika ada media. Dan sanksi yang terlalu lembek tidak akan memberi efek.jera. 

Di UU Perlindungan Konsumen, terdapat sanksi pelanggaran hak konsumen ini berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 milyar (pasal 60 UUPK).

Selain itu, BPOM juga seharusnya memfasilitasi agar pelaku usaha berupaya meminta maaf kepada konsumen, serta melakukan ganti rugi. Ganti rugi ini juga diakomodir di dalam UU Perlindungan Konsumen.

Kalau terlalu rumit ganti rugi perindividu, bisa gak ya sanksinya denda milyaran yang didistribusikan untuk pelayanan kesehatan dasar (seperti Puskesmas) didaerah dimana produk itu beredar. Ini belum ada dasar hukumnya sih, tetapi apa bisa dibuat oleh BPOM?

Sanksi gini untuk antisipasi penegakan hukum yang terlalu lemah. Lemah banget, makanya kasus kasus seperti kandungan formalin, boraks, dstnya massih ada terus. Liat aja deh ntar pas puasa untuk takjilan di pinggir jalan.

Bukannya gak diakui, selama ini pengawasan yang dilakukan oleh BPOM lumayan juga. Sidak sana sini. Tetapi tanpa penegakan hukum yang tegas, percayalah, gampang banget pelaku usaha itu 'ganti baju' dan berani lagi ngibulin konsumen.

Ya sudah gitu aja. Salam Kompasiana!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun