Mohon tunggu...
Ilham Arrizqillah
Ilham Arrizqillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SV-IPB JMP'58

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Vaksinasi Covid-19: Tepat atau Tidak Tepat?

30 Juli 2021   15:13 Diperbarui: 30 Juli 2021   15:47 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada akhir 2019 dilaporkan kasus pertama COVID-19 di Wuhan, China. Sejak saat
itu, terjadi peningkatan kasus dan antara akhir Januari hingga awal Februari 2020 kasus
COVID-19 di China memuncak. 7.736 kasus terkonfirmasi COVID-19 dilaporkan oleh
China, dan 86 kasus lainnya dilaporkan dari berbagai negara (Susilo, 2020). Penyebaran
yang begitu cepat menyebabkan banyak negara terjangkit COVID-19, hingga tanggal 30
Januari 2020, WHO mengumumkan wabah COVID-19 di China sebagai Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of
International Concerns, PHEIC) (Makmun, 2020). COVID-19 di Indonesia sendiri pertama kali dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020 sejumlah dua kasus. Hingga 31 Januari 2021 tercatat jumlah kasus COVID-19 di Indonesia sebanyak 1.078.314.


Mengingat kegawatdaruratan COVID-19, sebagai upaya proteksi terhadap COVID-
19, berbagai negara dari seluruh dunia telah berkomitmen bersama dengan melibatkan
pemerintah, perusahaan, bioteknologi, ilmuwan, dan akademisi untuk dapat menciptakan vaksin COVID-19 (Makmun, 2020). Saat ini, sudah ada vaksin COVID-19 dari berbagai instansi bioteknologi di berbagai negara. Vaksin COVID-19 yang digunakan Indonesia sendiri terdiri dari 6 jenis vaksin, salah satunya adalah vaksin Coronavac produksi
Sinovac Biotech Inc yang bekerja sama dengan PT. Biofarma. Keberadaan vaksin ini menjadi langkah awal pemerintah untuk melakukan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat sebagai bentuk upaya proteksi terhadap COVID-19.


Menurut Pasal 1 ayat (2) Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Imunisasi, vaksin adalah "Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein
rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya yang bila kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu". Sedangkan vaksinasi berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Permenkes No. 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah "Pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan". Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa vaksin adalah produk biologi yang berisi mikroorganisme yang sudah dimatikan atau dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme penyebab penyakit yang dapat menimbulkan kekebalan spesifik terhadap penyakit tersebut apabila dimasukkan ke tubuh seseorang. Sedangkan vaksinasi adalah metode pemberian vaksin agar seseorang yang diberikan vaksin tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan atau tidak menjadi sumber penularan apabila terserang penyakit tersebut.

Tentu adanya vaksinasi COVID-19 ini menjadi suatu isu kesehatan yang
kontroversial, sebab kurangnya informasi yang jelas dan valid terkait vaksin COVID-19,
sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Umumnya, masyarakat takut akan mengalami kematian apabila melakukan vaksinasi
COVID-19, sehingga mereka lebih memilih untuk tidak melakukan vaksinasi COVID-19.
Di sisi lain, sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatur pengadaan dan penatalaksanaan vaksin COVID-19 dengan membuat danmengeluarkan sejumlah regulasi yang mengaturnya. Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas agar pandemi COVID-19 cepat berakhir. Beredarnya informasi terkait regulasi pidana denda bagi penolak vaksin COVID-19, menjadi salah satu yang
mendukung kontroversinya vaksinasi COVID-19.

Apabila melihat kejadian di lapangan, sebagian masyarakat lebih memilih pidana
denda karena ketakutannya terhadap vaksin COVID-19, sedangkan sebagian lainnya
dalam keadaan bingung karena terbatasnya ekonomi tidak memungkinkan mereka untuk
memilih pidana denda namun mereka juga takut untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Selain itu, masyarakat lebih mempunyai anggapan bahwa melakukan vaksinasi COVID-
19 atau tidak adalah hak mereka dan apabila dipaksakan maka termasuk pelanggaran
HAM. Masyarakat kelompok tersebut lupa bahwa dalam menuntut hak selalu diiringi
kewajiban. Mereka tidak bisa memaksakan haknya dengan meniadakan hak orang lain
yang ingin sehat, terbebas dan terhindar dari COVID-19. Hal ini sesuai dengan UUD
1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Terlepas dari semua efek samping dari vaksin COVID-19 dan pidana denda bagi
penolak vaksinasi COVID-19, di masa sulit ini kita harus saling melindungi satu sama
lain. Selain itu, keutuhan negara Indonesia menjadi prioritas utama bagi kita semua. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab atas keutuhan
negara Indonesia, wajib untuk melaksanakan vaskinasi COVID-19. Hal ini juga sebagai bentuk bela negara kita terhadap negara Indonesia tercinta.

DAFTAR PUSTAKA
Makmun, A. (2020). Tinjauan Terkait Pengembangan Vaksin COVID-19. Molucca
Medika, 53.
Susilo, A. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit
Dalam Indonesia, 45 - 46.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun