Mohon tunggu...
Ilham AzinuddinAkbar
Ilham AzinuddinAkbar Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501034

PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA 2020 UNIVERSITAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam Mengatasi Dampak Pandemi Lewat Alokasi APBD

23 April 2021   01:07 Diperbarui: 23 April 2021   01:59 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan rancangan anggaran tahunan suatu daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. 

Menurut Undang -- undang nomor 32 tahun 2004 sumber APBD terdiri atas Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Dana Bagi Hasil atau DBH, Dana Alokasi Umum atau DAU, dan Dana Alokasi khusus atau DAK. APBD sendiri memiliki fungsi diantaranya, menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah, menjadi pedoman dalam manajemen perencanaan kegiatan di suatu daerah, menjadi pedoman menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengengguran, dan memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian daerah.

Dalam kondisi pandemi seperti ini, laju ekonomi menjadi terhambat. Kabupaten Karanganyar yang dikenal sebagai bumi Intanpari pun merasakan dampaknya. Dengan adanya pembatasan pergerakan nasional, sektor pariwisata yang ada di kabupaten Karanganyar menjadi sepi wisatawan. Hal ini berimbas pada laju ekonomi penduduk sekitar. Menyebabkan angka pengangguran naik serta angka perceraian akibat tekanan sosial dan ekonomi menjadi tinggi.

Oleh sebab itu kabupaten Karanganyar mealokasi dana APBD untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan penanganan dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini. 

Dalam pengalokasian APBD ini Bupati Kabupaten Karanganyar mengeluarkan peraturan nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk perubahan alokasi, dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka pananganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan penyediaan anggaran alokasi dari APBD untuk melakukan langkah -- langkah antisipasi dan penanganan dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini di Kabupaten Karanganyar.

Langkah -- langkah yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar untuk mengantisipasi dan penanganan dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini diwujudkan dengan beberapa program / kegiatan, yang diantaranya :

  • Mengadakan sosialisai kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan
  • Mengadakan sosialisai kepada Orang Dalam Pemantauan (ODP)
  • Mengadakan sosialisai kepada Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
  • Mengadakan sosialisai kepadapasien yang dinyatakan positif covid-19
  • Mengadakan sosialisai pemakaman jenazah yang terpapar covid-19
  • Peningkatan penaganan kesehatan di masing -- masing kecamatan
  • Peningkatan pendistribusian kebutuhan pokok
  • Penanganan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi covid-19
  • Penyediaan jaring pengaman sosial
  • Pendataan serta proyeksi penyediaan alat -- alat kesehatan dan cadangan pangan

Dari keseluruhan program dan atau kegiatan ini tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit yang belum tentu dengan pengalokasian sebagian dana APBD dapat menutup pengeluaran dana tersebut. Oleh karena itu, Bupati Kabupaten Karanganyar membebankan pendanaan ini pada anggaran Belanja Tidak Terduga. 

Belanja Tidak Terduga sendiri adalah belanja untuk kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam yang tidak bias diperkirakan sebelumnya. Oleh karena itu, karena pandemi ini juga merupakan hal yang tidak terduga dan tidak direncanakan sebelumnya sehingga Bupati Kabupaten Karanganyar membebankan pendanaan ini pada anggaran Belanja Tidak Terduga.

Apabila dalam anggaran Belanja Tidak Terduga masih tidak mencukupi dalam mengantisipasi dan penanganan dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini maka Bupati Kabupaten Karanganyar dapat memanfaatkan dana dari hasil penjadwalan ulang, penggeseran capaian program dan kegiatan lainnya, serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran belanja dan atau menggunakan uang kas yang tersedia. 

Dengan pengalokasian dana APBD serta dengan berbagai cara yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar yang diwujudkan dengan berbagai program dan kegiatan tersebut diharapakan penyebaran covid-19 di Kabupaten Karanganyar serta penaggulangan dampak yang terjadi akibat pandema dapat teratasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun