Mohon tunggu...
Ilham Fuad
Ilham Fuad Mohon Tunggu... Lainnya - Tidak ada

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim: Wakil Tuhan Di Indonesia

9 Desember 2022   13:30 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:05 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakim merupakan juru kunci dalam menciptakan tatanan  hukum yang seimbang dalam berbagai hal. Posisinya sebagai tokoh utama dalam sistem penegak hukum dan sebagai tumpuan bagi para pencari keadilan menjadi perhatian masyarakat dalam memutuskan perkara hukum, seolah-olah layaknya Wakil Tuhan di bumi. Tidak terlepas, bahwa hakim juga merupakan manusia yang bisa salah dan keliru. Dalam menjalankan tugasnya, seorang penegak hukum terbebas dari campur tangan, keluarga, saudara, teman dekat, atasan, serta pihak-pihak lain.

            Tidak sedikit masyarakat yang memperolok-olok bahwa penegak hukum di indonesia seperti pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagaimana tidak? kisah 4 ibu rumah tangga di penjara beserta balitanya karena demonstrasi terhadap pabrik rokok dan seorang nenek yang di penjara lantaran mencuri pepaya demi keberlangsungan hidup. Hal tersebut telah menjadi sorotan bagi masyarakat yang membandingkan dengan kasus Gisel yang tidak ditahan dengan dalih rasa kemanusiaan, karena mempunyai anak kecil dan seorang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J, pihak kepolisian tidak menahan dengan alasan mempunyai anak berumur 1,5 tahun.

            Kepercayaan atau ketidakpercayaan masyarakat kepada putusan hakim terletak pada kode etik dan pedoman hakim. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum sedikit demi sedikit lantaran memutuskan hukum tidak sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, dan sangat memilukan karena dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak beretika. Selain itu, tidak sedikit kasus hukum yang di rekayasa hanya untuk memuaskan segelintir pihak yang terkait.

            Dalam menghadapi permasalan, penegak hukum harus bersifat horizontal yaitu, seimbang dalam masalah mental dan emosional, dan berlaku adil dan protektif bagi hak-hak warga negara, sesuai dengan makna justice for all. Selain itu, hakim dalam memutuskan perkara hukum mesti bersifat vertikal yaitu, tegaknya suatu hukum dan mengedepankan asas persamaan kedudukan di mata hukum atau yang disebut dengan equality before the law, baik itu dari atasan maupun masyarakat biasa, sehingga tidak ada kata kebal hukum dan tebang pilih oleh penegak hukum.

            Berkaitan langsung dengan mekanisme peradilan dalam otoritas hakim di sebuah negara, hukum Allah Swt. yang paling efektif untuk kebijakan sosial dari segala macam aspek permasalahan dan perselisihan. Oleh karena itu, eksistensi syari’at bersifat absolut tidak kontradiktif bagi sebuah bangsa. Dalam kaitan ini, kehakiman Islam yang berdasarkan syari’at dinilai memiliki intelektualisme dan profesionalisme yang tinggi, karena menjadi hakim Islam berarti merelakan dirinya untuk disembelih tanpa menggunakan pisau, dan dalam menjalankan tugasnya, jaminan surga untuknya adalah 1/3 dan 2/3 yang lainnya akan masuk neraka karena bodoh, tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup, dan memutuskan perkara dengan hawa nafsu nya.

Ilham Fuad - Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun