Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

10 Catatan Penting Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang Meluas

6 Januari 2017   22:16 Diperbarui: 4 April 2017   17:05 21294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kohatibulaksumursleman.blogspot.com

Berita terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi rahasia umum, bukan lagi hal baru di Indonesia, tetapi sudah menjadi isu global yang kerap terdengar di media, bahkan sering menjadi pembicaraan di tingkat internasional.

Jika melihat catatan statistik, Indonesia termasuk negara gawat kekerasan. Betapa tidak, dari tahun-ke tahun memperlihatkan peningkatan kasus kekerasan, terutama pada ibu dan anak, yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus. Ironisnya fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia.

Ilustrasi: BEM U KBM Unila - Universitas Lampung
Ilustrasi: BEM U KBM Unila - Universitas Lampung
Kasus-kasus kekerasan yang disinyalir banyak terjadi, tapi sedikit yang diketahui. Namun kini kasus kekerasan yang terjadi terus marak dan mengemuka. Saya pikir terdapat dua kemungkinan dengan mengemuka dan maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Pertama, kasus tersebut memang meningkat secara angka. Kedua, karena adanya keberanian dan kesadaran masyarakat (para pelapor) yang meningkat untuk melaporkannnya. Ini dikarenakan mudahnya akses pelaporan baik melalui SMS, telepon, email hingga sosial media saat ini.

Data Statistik Komnas Perempuan : Sepanjang 2015 menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan sebanyak 321.752 kasus. Dengan kata lain, setiap hari ada 881 kasus perempuan yang menjadi korban kekerasan. Kekerasan yang paling sering terjadi juga kasus kekerasan seksual.
Data Statistik Komnas Perempuan : Sepanjang 2015 menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan sebanyak 321.752 kasus. Dengan kata lain, setiap hari ada 881 kasus perempuan yang menjadi korban kekerasan. Kekerasan yang paling sering terjadi juga kasus kekerasan seksual.
Data Statistik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015, walaupun menunjukkan tindak kekerasan terhadap anak mengalami penurunan, menjadi 2.750 dari 3.339 kasus di 2013. Penurunan yang sangat sedikit dan kita harus tetap terus berperang melawan dan menghentikan aksi kejahatan ini.
Data Statistik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015, walaupun menunjukkan tindak kekerasan terhadap anak mengalami penurunan, menjadi 2.750 dari 3.339 kasus di 2013. Penurunan yang sangat sedikit dan kita harus tetap terus berperang melawan dan menghentikan aksi kejahatan ini.
Timbul pertanyaan, kenapa setiap tahun kasus-kasus kekerasan pada ibu dan anak terus berulang, bahkan grafiknya cenderung meningkat? Karena itu patut kita cermati dan sikapi secara runut dan bijaksana, faktor apa saja yang menjadi penyebabnya.

Saya pikir faktor penyebabnya seperti yang telah saya singgung di atas, yakni masih kurangnya mendapat tanggapan publik. Publik di sini bisa berarti pemerintah dan masyarakat. Terkait pemerintah, ada semacam keteledoran dari pemerintah yang kurang menyikapi secara tegas setiap peristiwa kekerasan yang terjadi, terutama yang melibatkan anak dan perempuan seperti kejahatan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya. Delik kekerasan pada perempuan dan anak masih belum pernah ditanggani dan memenuhi rasa keadilan korban. Disamping pemerintah juga masih kurang mensosialisasikan pencegahan akan kasus-kasus kekerasan.

Lalu masyarakat, seperti perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif, permisif, individualistis dan ingin cepat kaya, serta ditambah dengan gencarnya gerakan jaringan para pelaku human trafficking di Indonesia, membuat ancaman para pelaku tindak kekeradan seperti penjahat kelamin semakin parah.

Begitu juga peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat yang sangat minim dalam melindungi, mendidik dan mengawasi anak-anaknya di dalam pergaulan, baik di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal. Bahkan ironisnya, secara internal telah runtuhnya moralitas keluarga yang mendorong terjdinya incest yang menjadikan anak menjadi korban kekerasan, baik dari orang tua dan saudara (tiri maupun kandung) dan sanak keluarga lainnya yang bermental bejat. Bukan lagi rahasia umum, jika banyak fakta yang menyatakan, pelaku-pelaku kekerasan di tengah masyarakat berasal dari orang-orang terdekat.

Dok: kominfo.go.id
Dok: kominfo.go.id
Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak memperdulikan masa depan anak-anak.

Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil terulangnya kembali kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Lalu faktor ekonomi dalam keluarga juga turut mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan.

Melihat begitu banyaknya faktor, maka sudah selayaknya semua pihak, mulai orang tua, keluarga, pihak sekolah, seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk menyatukan langkah menyikapi fenomena terus berulang dan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

10 Catatan Mengakhiri Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Ada sepuluh catatan yang saya pikir penting sebagai bentuk upaya mengurangi atau menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun