Mohon tunggu...
Ika Wulandari
Ika Wulandari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Diharamkannya Bangkai, Apa Hikmahnya?

24 Februari 2019   18:11 Diperbarui: 22 April 2021   09:43 2593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangkai haram menurut Islam. | kompas.com

Dalam menjalani kehidupan, seseorang pasti mempunyai acuan yang digunakan untuk menentukan langkah. Di dalam agama Islam, banyak sekali ajaran-ajaran yang bisa digunakan untuk dijadikan dasar untuk melakukan sesuatu.

Sebagai seorang muslim, kita harus mematuhi hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam rangka beribadah dan taat kepada Allah SWT. Dalam perihal konsumsi, Islam membaginya menjadi dua hukum yaitu halal dan haram. Sedang di antara keduanya terdapat satu hukum yang dinamakan syubhat.

Di dalam Q.S Al-Maidah ayat 3, yang artinya "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

Salah satu yang jelas tertulis haram untuk dikonsumsi di dalam Al-Qur'an adalah bangkai, dalam hal ini dikecualikan untuk bangkai ikan dan belalang. Mungkin semua mengetahui bahwa bangkai haram di konsumsi, namun tidak banyak yang mengetahui apa alasan diharamkannya mengkonsumsi bangkai.

Di dalam buku "Halal dan Haram" karangan Dr. Yusuf Qardhawi yang diterbitkan oleh Penerbit Jabal tahun 2007, ada beberapa hikmah diharamkannya memakai bangkai, yaitu pertama, adanya naluri manusia yang sehat pasti tidak akan rela memakan bangkai karena dengan sendirinya ia telah menganggab hal itu kotor. Banyak ahli yang beranggapan bahwa memakan bangkai adalah suatu hal yang menurunkan derajat manusia.

Kedua, membiasakan manusia memiliki tujuan dan niat di setiap perbuatannya. Yang dimaksudkan disini yaitu agar manusia memiliki usaha untuk memperoleh sesuatu. Contohnya yaitu menyembelih yang dapat mengeluarkan status hewan dari bangkai karena berartian telah melepaskan jiwa binatang dengat niat untuk memakannya.

Ketiga, umumnya hewan yang mati dengan sendirinya pasti memiliki sebab tertentu. Penyebab itu tidak bisa kita jamin sehingga menyebabkan tidak baik untuk dikonsumsia.

Keempat, haramnya bangkai bagi manusia berarti Allah memberikan kesempatan untuk hewan pemangsa lain atau burung-burung untuk memakannya sebagai tanda kasih Allah.

Kelima, agar manusia memperhatikan binatang yang diperliharanya. Tidak membiarkannya sakit, melemah dan kemudian binasa begitu saja.

Selain itu, ternyata hikmah ilmiah Allah mengharamkan Al-Qur'an juga banyak. 

Menurut Dr. As-Sayyid al-Jamili dalam bukunya Al-Ijaz ath-Thibbi fi Al-Qur'an halaman 69, mengatakan bahwa "diharamkan bangkai, karena membahayakan kesehatan. Tertahannya darah di dalam tubuh hewan tersebut dan berkumpulnya mikroba menjadi penyebabnya. Hal itu bisa menyebabkan kematian bagi manusia."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun