Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga :Â
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat :Â
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP iniÂ
Dikeluarkan di :Â jakarta
Pada tanggal :Â
Kepala Dinas,
stempel pemerintah kota
Â
Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan lembar SIUP. Berikut beberapa contoh lembaran siupnya