Mohon tunggu...
Iis Suwartini
Iis Suwartini Mohon Tunggu... Dosen - Dosen PBSI FKIP Universitas Ahmad Dahlan

Iis Suwartini merupakan dosen di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta sejak tahun 2014. Mengajar pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Saat ini sedang menempuh studi S3 pada jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia di Universitas Sebelas Maret (UNS). Penulis aktif menulis kolom opini, cerpen, cerita sejarah dan cerita misteri di beberapa koran.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Online, Sebuah Solusi?

6 Mei 2021   21:07 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:14 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muzakki, yaitu mereka yang mampu menunaikannya. Muzakki beragama Islam, berakal sehat, baligh,  merdeka, mempunyai harta secara sempurna, jumlah harta sudah mencapai nisab,  dan harta telah haul.

Pembayaran zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, di dalam setiap harta yang di berikan Allah SWT terdapat sebagian hak orang lain. Di zaman serba digital segala sesuatu dapat dilakukan secara online termasuk zakat fitrah.

Tentu kita semakin diberikan kemudahan untuk beribadah. Zakat online sangat cocok sekali bagi Anda yang memiliki aktivitas sangat padat.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan zakat online. Semoga bisa menjadi pijakan dalam menentukan pilihan.

Pertama, apakah zakat online sudah tepat sasaran. “Sementara dalam HR. Bukhori, Rasulullah SAW bersabda, Bukanlah orang yang beriman yang ia sendiri kenyang sedangkan tetangga yang di sebelahnya kelaparan."

Berdasarkan hadis tersebut lebih diutamakan memberi bantuan kepada orang terdekat. Alangkah ironisnya jika tetangga kita yang sangat membutuhkan justru tidak mendapatkan haknya. Padahal selama ini kita hidup bersama mereka. Bukan berarti tidak boleh melakukan zakat online namun ada baiknya mempertimbangkan hal tersebut.

Kedua, Anda perlu mengetahui dengan jelas siapa penyelenggaranya. Jika Anda ragu maka jangan diteruskan karena di dalam Islam dianjurkan meninggalkan keraguan. Jangan sampai zakat yang anda salurkan tidak sampai kepada orang yang membutuhkan. Anda perlu selektif menentukan pilihan, penyalur zakat harus orang yang paham dan amanah.

Dalam Surah at-Taubah:60, Allah berfirman,"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Apabila Anda lebih yakin zakat secara langsung mendatangi masjid dengan alasan mengenal betul para pengurusnya tentu akan lebih baik. Ketimbang melakukan zakat fitra secara online namun mengandung keraguan di dalamnya. Jadi untuk pemilihan zakat online ataupun secara langsung tergantung kepada pribadi masing-masing. Mari bijak  dalam beribadah salaurkan zakat fitrah kepada yang berhak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun