Kritikan oposisi mengenai rencana pemindahan Ibukota yang diinisiasi pemerintahan Presiden Jokowi dimentahkan oleh pakar hukum tata negara. Argumentasi mereka terbukti ngawur dan tidak berdasar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan hukum tata negara, Presiden Joko Widodo memiliki hak dan kewenangan membuat kebijakan untuk memindahkan ibu kota negara.
Tidak ada aturan yang menyebut proses pemindahan ibu kota harus dibuat aturannya terlebih dahulu, baru kemudian ibu kota dipindahkan. Presiden memiliki wewenang penuh atas rencana tersebut.
Menurut Mahfud MD, setelah pemindahan ibu kota itu siap semua, maka barulah dibuatkan aturannya. Selama Pemerintah konsisten dan cermat dalam pemindahan ibu kota maka semuanya akan berjalan dan selesai dengan baik.
Dengan pernyataan tersebut, maka argumentasi sejumlah elit oposisi yang menyebutkan pemerintah gegabah atas rencana pemindahan Ibukota itu tak bisa diterima.
Yang jelas, pemindahan ibu kota negara oleh Pemerintah saat ini tidak melanggar prosedur. Sehingga elit politik seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera dan Fahri Hamzah dkk yang memprotes pemindahan ibu kota karena tidak didahului dengan membuat peraturan salah besar.
Kita sepatutnya melihat permasalahan ini dengan jernih agar tidak mudah dipengaruhi oleh opini sesat para oposan tersebut. Mendengar keterangan pakar hukum tata negara adalah salah satunya.