Kepri - Pengacara kondang asal ibu kota Jakarta, Haryono kembali kalah ditingkat banding melawan Weidra atas perkara Nomor: 74/Pdt.G / 2019/PN.TPG tanggal 17 Maret 2020.Pada saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hakim ketua H Dasniel dengan anggota Erwin T Pasaribu dan Rumintang melalui putusan nomor 135/PDT/2020/PT. PBR tanggal 29 Juli 2020 Â menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri Tanjungpinang, Rabu (16/09/2020)
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Tanjungpinang Nomor: 74/Pdt.G / 2019/PN.TPG tanggal 17 Maret 2020." demikian bunyi putusan.
Dalam eksepsinya majelis hakim menyatakan menerima eksepsi terbanding/dahulunya disebut tergugat untuk seluruhnya
Sedangkan dalam pokok perkara, hakim menolak juga gugatan para pembanding seluruhnya.
"Menyatakan tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Hakim Dasniel.
Kemudian hakim menolak permintaan penggugat agar tergugat membayar ganti kerugian materil secara tunai. Berupa succes fee sebesar Rp 1,6 Miliyar kepada penggugat.
"Menolak membayar ganti kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 10 Miliar kepada para penggugat," kata Hakim.
Lalu hakim juga menolak membayar uang paksa kepada para penggugat yang dinilai tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
Sementara dalam Konvensi dan Rekonvensi majelis hakim menyatakan bahwa setelah memperhatikan memori banding majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa keberatan-keberatan kuasa hukum pembanding semula para penggugat konpensi para tergugat rekonpensi ternyata sudah dipertimbangkan secara lengkap oleh majelis hakim tingkat pertama dan tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dalam tingkat banding.
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut berserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 74/Pdt.G / 2019/PN.TPG tanggal 17 Maret 2020.
"Kontrak memori banding dari kuasa terbanding semula tergugat konpensi/penggugat rekonpensi majelis hakim
tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan majelis hakim tingkat pertama oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan," ujar Hakim Daniel.