Mohon tunggu...
Ihsan Imaduddin
Ihsan Imaduddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Hidup didunia untuk mengabdi kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bupati Sempat Berang Karena Ada Izin Sawit di Lingga, DPMPTSP Kepri: Sudah Disetujui Pemda

6 Agustus 2020   15:12 Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:10 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah masyarakat foto bersama dengan stake holder terkait Izin Perkebunan Sawit PT CSA. Foto: DPMPTSP Kepri


Tanjungpinang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri menyebutkan jika izin lingkungan perkebunan kelapa sawit milik PT Citra Sugi Aditya (CSA) sudah melalui prosedur resmi. 

Malahan, sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan ormas setempat terkait penyusunan Amdal. 

"Sosialisasi ini dibuktikan dengan daftar hadir serta pernyataan dukungan oleh masyarakat setempat," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Syamsuardi melalui Kabid Perizinan PTSP Kepri, Joni Hendra Putra, Kamis, (5/8/2020). 

Yang lebih mencengangkan lagi, izin lingkyngan kelapa sawit PT CSA bahwa penertiban itu sudah disetujui pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DLHK provinsi," kata Joni. 

Dia menguraikan, jika izin lokasj PT CSA diterbitkan Bupati Lingga melalui Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 01/KPTS/BPMP-PP/IV/2014 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT CSA luas lahas 9.700 Ha yang teletak di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Desa Teluk dan Limbung Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga. 

"Kemudian PT CSA mengajukan izin lingkungan ke kita dan dilakukan pembahasan oleh Komisi AMDAL Provinsi Kepri," urai Joni. 

Setelah itu terbitlah rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri melalui Surat Nomor 660/397/KOMDAL/DLHK-KEPRI/IV/2019 tanggal 30 April 2019 yang menyatakan izin lingkungan layak diterbitkan, maka DPMPTSP Provinsi Kepri menindaklanjutinya dengan SK Izin Lingkungan  Nomor 1732/KPTS-18/V/2019.

"Setelah melihat persyaratan dokumen perizinan sesuai, maka PTSP mengeluarkan izin lingkungan namun bukanlah izin operasional, izin lingkungan berfungsi untuk kontrol bagi pelaku usaha untuk meminimalkan dampak lingkungan, perlu diketahui," urai Joni.

Setelah izin terbit, selanjutnya PT CSA mengurus Hak Guna Usaha ke Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

"Juga telah mendapatkan izin usaha perkebunan sawit dari Pemerintah Kabupaten Lingga yaitu melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor 160/Kpts/IV/2010 tanggal 25 April 2010," tutup Joni.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun