Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ghifari
Muhammad Ilham Ghifari Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Muda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sosialisasi Konsep Pemasyarakatan dalam Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa SMA

18 Juni 2021   07:15 Diperbarui: 18 Juni 2021   07:18 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           Dalam pelaksanaan hukum kita mengenal istilah civil law system dan comman law system. Dalam arti pendeknya civil law system merupakan system hukum yang dijalankan atas dasar hirarki perundang-undangan sedangkan comman law system merupakan system hukum yang dijalankan secara dinamis dan berdasarkan hukum yurispudensi. Didalam hukum dikenal keputusan keputusan hakim yang didasarkan atas keputusan hakim terdahulu dan disebut sebagai yurispudensi. Indonesia sendiri lebih cenderung menganut kepada civil law system.
            Meski begitu, hukum yurispunsi juga tetap diakui dan hidup dalam nadi hukum di Indonesia. Dalam menjalankan system hukum, segala sesuatunya harus diberikan porsi dengan tujuan setiap pemegang kekuasaan tidak memiliki wewenang yang tumpang tindih (Fajar, 2015). Meskipun setiap pemegang kekuasaan di dalam system hukum Indonesia memiliki porsinya masing-masing, namun tetap mereka semua memiliki keterikatan dan irisasn dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya.

            Abad ini, system hukum yang berjalan di dalam kehidupan bangsa Indonesia sudah banyak bergerak ke arah lebih baik. Salah satunya keikutsertaan Indonesia di dalam konvrensi PBB yang dihadiri 183 negara dalam membahas tentang correctional and human right. Namun hal tersebut tidak semulus wawasan rakyatnya mengenai system hukum yang berjalan di Indonesia. Masih banyak yang menganggap bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah Penjara dan masih banyak juga yang tidak mengetahui tentang apa itu sebenarnya Pemasyarakatan.

            Mungkin hanya segelintir orang yang memang hidup dengan hukum dan mengerti atas apa itu Lembaga Pemasyarakatan atau Pemasyarakatan sendiri. Hal tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk meningkatkan komunikasi eksternal bersama masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan wawasan hukum masyarakat. Didalam pelaksannya masyarakat lebih familiar dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat Penegak Hukum. Padahal Pemasyarakatan adalah muara dari system hukum yang berjalan di Indonesia.

            Proses penegakan hukum di Indonesia memang tidak bisa dilepaskan dari 3 Instansi yang sudah seharusnya bersinergi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan. Karena tujuanya sama, adalah melakukan pemidanaan dimana pemidanaan itu sendiri adalah upaya paksa dalam merenggut Hak Asasi Manusia dari seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang secara undang-undang dijamin pelaksananya (Sri Wulandari, 2015). Dalam pelaksananya sendiri, tujuan pemasyarakatan seseuai apa yang dikemukakan oleh Dr. Sahardjo adalah upaya dalam mengintegrasikan kemmbali Narapidana ke dalam lingkungan masyarakat. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah, bagaimana bisa masyarakat menerima ex narapidana sedangkan stigma yang berkembang di masyarakat sendiri bahwa pemasyarakatan adalah sama dengan penjara.

            Kondisi ini mendorong pemerintah untuk lebih menekankan sosialisasi mengenai konsepsi dan tujuan pemasyarakatan. Karena apabila terus dibiarkan kondisi yang terjadi hari ini terus berlanjut, maka tujuan pemasyarakatan itu sendiri aka sulit tercapai. Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan alat pemerintah di bidang pendidikan untuk memberikan doktrin ataupun wawasan kebangsaan yang ada di Indonesia tampaknya menjadi sarana yang tepat dalam menyampaikan konsepsi pemasyarakatan kepada masyarakat luas. Hal ini menjadi sangat penting jika memang pemerintah berniat serius dalam menekan jumlah pelanggaran criminal yang kian taun kian naik grafiknya.

            Pendidikan  Kewarganegaraan sendiri memiliki bobot pelajaran mengenai moral, norma, dan segala tata aturan sehingga terwujudnya kehidupan sesuai dengan P4 (Santoso et al., 2015). Maka dari itu barang mesti  konsep pemasyarakatan bisa masuk ked slam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan untuk memberikan gambaran bagi generasi anak bangsa tentap system hukum yang ada di Indonesia. Dengan dimuatnya konsep pemasyarakatan di dalam Pendidikan Kewarganegaraan, diharapkan mampu menekan angka criminal yang terjadi di Indonesia.

            Pembentukan karakter anak bangs ajuga menjadi penting ketika berbicara mengenai taat hukum. Mengingat dalam beberapa penelitian, lingkungan yang berisikan para pelanggar hukum akan menghadirkan pelanggar hukum-pelanggar hukum yang baru dan menjadi masalah sosial di dalam masyarakat. Terlepas dari faktor internal dan faktor eksternal, pemerintah dalam hal ini juga harus turun tangan dalam memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai pemasyarakatan yang merupakan muara dari system hukum yang dilaksanakan di Indonesia (Mareta et al., 2013).

            Pada akhirnya yang diharapkan dari tersampaikanya konsep pemasyarakatan tentu imbas baik bagi kehidupan bangsa indoensia, terutama di bidang hukum. Menurunya angka criminal, masyarakat hidup tenang, dan yang menjadi point penting adalah diterimanya kembali es narapidana di lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi pelanggaranya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun