Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu...

PENDIRI DAN KETUA UMUM ORMAS BANTENG INDONESIA (BANINDO) 2011 - SEKARANG DEPARTEMEN KEAGAMAAN DPP PDI PERJUANGAN JAKARTA 2010-2015 ANGGOTA PERSATUAN INSYINYUR INDONESIA JAKARTA 2011-SEKARANG KETUA BIDANG KETAHANAN PANGAN DPP KNPI JAKARTA 2011-2014 SEKJEN DPN PERADAH INDONESIA JAKARTA 2009-2012 KETUA DPP PERADAH DKI JAKARTA 2007-2010 WAKIL KETUA DPD KNPI DKI JAKARTA 2008-2011 ANGGOTA KOMISI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DPD KNPI KOTA JAKARTA BARAT 2003-2006

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kabinet Revolusioner: Sebuah Tinjauan Yuridis dan Empiris

25 Juli 2014   05:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:17 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik untuk mencermati, mengikuti dan menjadi bagian dalam kegairahan demokrasi yang telah kita lalui bersama usai Pilpres yang berlangsung dengan damai. Ibarat mengikuti Piala Dunia sejak babak penyisihan, kita kurang lebih bisa menganalisa dan memprediksi juara grup, runner up grup, tim mana yang akan masuk seperdelapan, seperempat final, semi final bahkan tim yang akan menjadi juara. Luar biasa...itulah kesan yang kami rasakan melihat antusiasme rakyat dalam mendewasakan perpolitikan Indonesia hari ini. Ramai-ramai mengawal pemilu agar rakyat mendapatkan informasi yang up to date mengenai pergerakan perhitungan suara semisal yang dilakukan oleh anak-anak muda melaui www.kawalpemilu.org. 

Pasca penetapan KPU yang telah memenangkan pasangan Jokowi - JK, kegairahan demokrasi ini tak berhenti sampai disini. Kembali rakyat diajak terlibat di dalam penyusunan Kabinet ala Rakyat (Kabinet Alternatif Usulan Rakyat). Ini adalah sebuah revolusi pemikiran dengan melibatkan partisipasi rakyat untuk memberikan input dan penilaian atas tokoh-tokoh yang dipandang memiliki integritas, kapasitas dan kompeten layak diangkat oleh Presiden terpilih untuk memperkuat pemerintahan baru Jokowi - JK. Ini mengingatkan saya pada terobosan Jokowi ketika melakukan lelang jabatan Lurah, Camat, Kepala Sekolah dan pejabat di tingkat SKPD di lingkungan Pemprov DKI. Dengan model pendekatan seperti ini maka harapan publik kepada pemerintahan baru nanti untuk melahirkan Zaken Kabinet (Kabinet Kerja) tidak akan sulit terwujud dalam rangka mempercepat 9 program prioritas (Nawa Cita) yang dikampanyekan Jokowi - JK. Namun ada baiknya kita tidak terjebak dengan nama tokoh/personal semata. Mengingat SDM yang baik juga harus didukung oleh sistem, pengelolaan organisasi pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan.   Baiklah, kami akan memulainya dengan tinjauan Yuridis apa itu Kementerian.Kementerian Negara adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
Lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 1 (4)Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji. Pasal 1 (5)Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk. Pasal 1 (6)Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Pasal 4 (2) bUrusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  Pasal 5 (2)Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Pasal 18 (1)Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden. Pasal 18 (2)Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:a. efisiensi dan efektivitas;b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/ataug. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.
Pasal 21Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibubarkan oleh Presiden dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Atas dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kami mengusulan sejumlah perubahan nama kementerian, penggabungan dan pembentukan kementerian baru
Usulan Perubahan Nama Kementerian
Kementerian Perhubungan diganti namanya menjadi Kementerian TransportasiPertimbangan:1) Pasal 5 (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tak menyebutkan nomenklatur "Perhubungan" yang ada adalah "Transportasi".2) Transportasi dalam konteks yang luas menyangkut sebuah sistem, pengelolaan moda (darat, laut, udara) yang membutuhkan sebuah manajemen transportasi terlebih untuk mendukung visi poros maritim dunia (tol laut) untuk mengembalikan cara pandang bangsa kita sebagai negara kepulauan yang selama ini berorientasi continental (daratan).2) Tantangan pertumbuhan akan kebutuhan transportasi mengakibatkan tingginya permintaan akan layanan pergerakan orang dan barang baik di darat, laut dan udara. Dengan demikian membutuhkan regulasi dan penanganan yang komprehensif dan integral menuju sistem transportasi yang modern untuk meminimalisir kecelakaan transportasi.3) Peningkatan pertumbuhan ekonomi kedepan akan memicu kepemilikan akan mobil pribadi, kapal pribadi bahkan jet pribadi sehingga berdampak kepada kemacetan di darat, dunia penerbangan dan dermaga sehingga waktu delay semakin panjang oleh karena itu Kementerian Transportasi ini punya tugas menjawab kebutuhkan akan sistem & teknologi yang modern, penyediaan transportasi massal, transportasi yang murah, hemat energi dan ramah lingkungan.
Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi diganti menjadi Kementerian Tenaga KerjaAlasan:1) Tantangan penyediaan lapangan kerja menjadi tanggung jawab negara. Selama negara tak mampu menyiapkan lapangan kerja maka dampak sosialnya akan besar akibat ledakan pengangguran. Belum lagi masalah yang menimpa buruh migran diluar negeri, dll menuntut Kementerian Tenaga Kerja lebih fokus menjadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan.2) Negara harus menyediakan pembekalan keterampilan bagi angkatan kerja sesuai dengan Program Nawa Cita Jokowi - JK poin 6 yakni Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Dalam waktu dekat Indonesia akan mengalami pasar bebas tenaga kerja.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diganti menjadi Kementerian Pembangunan Desa & TransmigrasiAlasan:1) Dengan disahkannya Undang Undang Desa telah menempatkan Desa diproyeksikan sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Seluruh desa dengan segala potensinya harus dibangun bukan hanya daerah tertinggal saja yang dibangun2) Untuk mengakselerasi implementasi UU Desa, hemat kami diperlukan penanganan/peran khusus pemerintah pusat melalui Kementerian Pembangunan Desa & Transmigrasi3) Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 8 (2)Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:poin d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah. Hal ini penting agar pemerintahan desa yang akan memperoleh anggaran dari APBN tidak mengulangi kasus penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Bupati atau Gubernur yg terseret kasus korupsi4) Transmigrasi adalah program pemerataan penduduk dengan membuka kawasan baru/desa baru (membuka hutan secara terkendali) sehingga hemat kami lebih tepat digabung dengan Kementerian Pembangunan Desa dibandingkan bergabung dengan Kementerian Tenaga Kerja.5) Hal ini sejalan dengan Progam Nawa Cita Jokowi - JK poin 3 yakni Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daaerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan6) Secara antropologi masyarakat tidak suka daerahnya menyandang predikat sebagai Daerah Tertinggal (karena selama ini mereka adalah korban salah kelola/salah urus) oleh karena itu Kementerian Pembangunan Desa & Transmigrasi tepat menggantikan Kementerian Daerah Tertinggal
Usulan Penggabungan Kementerian
Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala BPPT digabung ke Kementerian Pendidikan & KebudayaanAlasan:Pendidikan adalah satu-satunya bidang/urusan yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945 yang dianggarkan sebesar 20% APBN harus didorong untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk Riset/Penelitian karena riset adalah bagian dari dunia Pendidikan. Melalui pendidikanlah kita melakukan Revolusi Mental dengan mengubah cara pandang terhadap karya ilmiah, hasil penelitian sehinga mendorong para ilmuwan Indonesia berlomba-lomba melakukan riset di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan peradaban Indonesia dengan penguasaan dan penerapan teknologi  
Tambahan Kementerian Baru
Kementerian Pertanahan & Reforma AgrariaAlasan:1) Didasari oleh sejumlah kasus-kasus sengketa tanah adat, ulayat, tanah negara, konsesi HPH, perambahan hutan untuk alih fungsi lahan perkebunan baik legal maupun ilegal, alih fungsi untuk eklporasi tambang 2) Tanah-tanah di Indonesia hanya dikuasai kurang dari 20% populasi penduduk Indonesia sehingga menimbulkan ketimpangan sosial, tanah-tanah terlantar yang tidak tergarap, petani-petani penggarap yang tak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidup dasar minimal.Dari alasan ini sehingga menurut kami mendorong perlunya ada Kementerian Pertanahan & Reforma Agraria

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun