Mohon tunggu...
iga mutiara
iga mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum dan Konstitusionalisme: Peran Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

24 September 2025   01:52 Diperbarui: 24 September 2025   02:07 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang anda pahami tentang politik hukum dan politik konstitualisme?
Politik hukum di Indonesia merupakan kebijakan atau arah hukum (legal policy) yang senantiasa dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan politik. Hukum dipandang sebagai produk politik, sehingga situasi politik tertentu akan melahirkan karakter dan isi produk hukum yang berbeda, seperti terlihat pada lahirnya Undang-Undang Perkawinan 1974 dan Undang-Undang Peradilan Agama 1989. Dalam konteks ini, hukum Islam memiliki posisi penting karena menjadi salah satu sumber pembentukan hukum nasional, baik secara langsung melalui peraturan positif seperti hukum keluarga, ekonomi syariah, dan peradilan agama, maupun secara tidak langsung melalui nilai-nilai yang mewarnai kebijakan publik. Sementara itu, politik konstitusionalisme dimaknai sebagai gerakan untuk menempatkan konstitusi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah dan pelindung hak warga negara, sekaligus sarana bagi umat Islam untuk mengintegrasikan norma-norma syariat ke dalam sistem hukum nasional. Upaya ini dilakukan melalui dua strategi, yaitu pendekatan struktural yang menitikberatkan pada keterlibatan politik formal dan legislasi, serta pendekatan kultural yang mengedepankan internalisasi nilai-nilai Islam tanpa menonjolkan simbol formal. Tujuannya adalah agar hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber utama hukum nasional di samping hukum adat dan Barat, sehingga nilai-nilai keadilan dan moralitas Islam dapat terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bagaimana kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional?
Dalam konteks politik konstitusionalisme, perjuangan memasukkan norma-norma hukum Islam ke dalam konstitusi dan sistem hukum nasional menjadi dinamika politik hukum yang terus berlangsung. Hukum Islam tidak serta merta menjadi sumber hukum tunggal atau menghancurkan hukum nasional lain, melainkan menjadi sumber hukum yang saling melengkapi bersama hukum adat dan hukum Barat. Keberadaan hukum Islam diakui sebagai cerminan aspirasi mayoritas umat Islam di Indonesia dan diupayakan agar harmonis dengan sistem hukum nasional yang bersifat pluralistik.
Selain dalam skala nasional, penerapan hukum Islam juga tampak pada regulasi daerah yang bernuansa syariah, seperti di Aceh, yang mendapat keistimewaan khusus sesuai Undang-Undang.

Bagaimana peran anda dalam perjuangkan politik hukum dalam sistem hukum nasional?
1. Memperjuangkan Pengakuan Hukum Islam dalam Sistem Nasional
   Politik hukum merupakan kebijaksanaan hukum yang dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan politik dalam pembentukan dan penerapan hukum. Perjuangan politik hukum untuk hukum Islam adalah upaya strategis agar hukum Islam diakomodasi dalam sistem hukum nasional sesuai dengan kepercayaan mayoritas umat Islam di Indonesia. Ini termasuk memperjuangkan agar norma-norma dan nilai-nilai Islam dapat menjadi sumber pembentukan hukum nasional, selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 serta tanpa bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

2. Strategi Perjuangan Kultural dan Struktural
   Perjuangan politik hukum hukum Islam dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:  
   - Strategi kultural, yaitu melalui sosialisasi dan penerapan nilai-nilai Islam secara kultural dalam masyarakat, tanpa harus melegitimasi secara simbolik secara formal.  
   - Strategi struktural, dengan tujuan memasukkan ajaran dan norma Islam ke dalam peraturan perundang-undangan melalui jalur legislatif dan kekuasaan negara. Kedua strategi ini saling melengkapi dan penting untuk memastikan hukum Islam mendapat ruang dalam pembentukan politik hukum nasional.

3. Berperan dalam Proses Legislasi
   Pengaruh politik menjadi determinan utama dalam pembentukan hukum nasional, sehingga keterlibatan aktif dalam proses legislasi sangat penting. Kelompok-kelompok yang ingin nilai-nilai Islam diakomodasi dalam hukum harus mampu mempengaruhi dan meyakinkan lembaga legislatif agar nilai-nilai tersebut masuk dalam produk hukum. Perjuangan ini juga melibatkan kontrol dan evaluasi dari kekuatan Islam terhadap materi peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan nilai dan norma Islam.

4. Berkontribusi dalam Mengharmoniskan Hukum Nasional
   Peran tersebut tidak hanya sebagai pengusung hukum Islam, tetapi juga sebagai penjaga keharmonisan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat yang menjadi sumber hukum nasional. Hal ini menandakan fungsi hukum Islam sebagai salah satu sumber materiil yang memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun