"Berpikir kreatif dan bekerja produktif saat ini adalah sebuah keputusan yang sangat cerdas agar kita bisa keluar dari jeratan krisis."
Dalam masa pandemi Covid-19 ini kita dituntut untuk tidak terlalu banyak beraktivitas di luar rumah bahkan jika memungkinkan segala aktivitas bisa dilakukan dari rumah untuk  memutus mata rantai penularan Covid-19 ini.
Saat ini Pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang dikenal dengan singkatan PPKM se Jawa-Bali yang mulai berlaku dari tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 dan kemudian diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021.
Inipun masih belum jelas kepastiannya apakah waktunya akan terus diperpanjang atau tidak, bahkan di Denpasar Bali pemberlakuan PPKM ini hingga tanggal 18 Februari 2021.
Kebijakan pembatasan kegiatan ini untuk membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah, wisata hingga pembatasan kegiatan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran dan rumah-rumah makan di pinggir jalan.
Kebijakan semacam ini sebenarnya tidak hanya diberlakukan di Jawa-Bali saja tetapi juga diberlakukan di hampir semua daerah yang memiliki tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi walaupun mungkin dengan nama kegiatan yang berbeda-beda.
Masyarakat diminta untuk mematuhi setiap kebijakan pembatasan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya, jika tidak mematuhinya maka akan dilakukan penindakan dan juga dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, para pekerja kantoran misalnya banyak yang tidak boleh pergi ke kantor dan mereka hanya dibolehkan untuk mengerjakan tugas-tugas kantornya dari rumah atau yang saat ini sangat populer dengan istilah WFHÂ (Work from Home).
Walaupun diharuskan untuk bekerja dari rumah, namun untuk beberapa jenis pekerjaan kadangkala tidak terlalu efektif dilakukan dari rumah, misalnya karyawan gudang (warehouse) atau karyawan yang bekerja di bengkel (workshop), sehingga pada saat WFH banyak waktu mereka dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif dan tidak berkaitan langsung dengan tugas kantor dan ini sangat sulit untuk dimonitor oleh atasannya.
Di sisi lain, pembatasan kegiatan ini juga akan menghambat aktivitas masyarakat dan banyak diantaranya yang mengeluh karena tidak bisa atau terbatas untuk melakukan kegiatan berusaha sehingga pendapatan atau omzet penjualannya menurun. Seperti pengusaha rumah-rumah makan, pedagang kaki lima dan banyak kegiatan usaha lainnya khususnya para pedagang kecil yang sehari-harinya hanya mendapatkan penghasilan yang tidak seberapa besar. Ditambah lagi dengan tingkat daya beli masyarakat yang menurun drastis akibat dampak dari Covid-19 ini.