Mohon tunggu...
Ifadatul Laili
Ifadatul Laili Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Lunturnya Etika Muda-mudi

24 November 2021   22:56 Diperbarui: 24 November 2021   23:19 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Etika merupakan suatu betuk aturan, norma atau juga bisa disebut dengan tata cara yang biasa digunakan untuk pedoman suatu individu. Sedangkan pancasila sebagai etika berarti norma yang digunakan untuk suatu individu berlandasan pancasila. Karena pancasila merupakan ideology dan dasar negara Indonesia maka pancasila dapat digunakan menjadi dasar pedoman etika suatu individu.

Dengan berkembangnya zaman dan maju nya arus globalisasi maka etika yang dimiliki oleh anak-anak muda sekarang mulai sedikit demi sedikit menghilang. Kasus yang hangat baru-baru ini adalah terjadi pencabulan dan perpeloncoan yang dilakukan oleh anak dibawah umur kepada anak dibawah umur lainnya di daerah kota malang. 

Kasus itu terjadi ketika hari kamis, 8 november 2021 ada seorang anak perempuan berusia tiga belas tahun berinisial N yang tinggal di sebuah panti asuhan sekaligus seorang santri di kota malang. Kejadian bermula ketika korban diajak berkeliling oleh sang pelaku kemudian tak lama sang pelaku mengajak korban untuk kerumahnya,. Kemusian sang korban berhasil diperdaya oleh pria dewasa berinisial Y dan kemudian korban disekap, diancam dan di ikat oleh pelaku  dan pelaku berhasil mencabulinya.

Sang pelaku diketahui ternyata sudah beristri dan mempunyai seorang buah hati. Tak lama kemudian sang istri menggedor-gedor pintu rumah yang pelaku dan kemudian di temukan sang pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap N. Korban pun awalnya senang  sang istri dari pelaku datang dan N pun mngira sang istri dari pelaku akan menolong korban, tetapi realita tak sesuai dengan realita. Sang pelaku Y kemudian membuat sebuah alibi bila ia yang digoda terlebh dahulu oleh si korban N. Hal itu membuat sang istri marahdan mengira sang korban adalah seorang pelakor kemudian mendatangkan 8 teman sepermainan korban disekitar panti asuhan dan menyuruhke 8 orang tersebut untuk mengajak korban pergi dan korban kemudian dibawa ke suatu tempat yang sepi disekitar perumahan di kota malang.

Setelah berhasil membawa korban kesebuah lahan kosong disektar perumahan. Di tempat itulah para pelaku mulai melancarkan aksi menganiaya sang korban. Dalam kejadian tersebut berbagai kekerasa terjadi mulai dari wajah korban yang dipukul menggunakan sandal, kepala korban yang di tendang, rambut korban yang dijambak, payudara korban yang dipukul, punggung yang di pukul dan berbagai kejadian naas lainnya. Akibatnya korban mengalami luka dibagian kepala dan perut akitab pengeroyokan tersebut.  

Tidak hanya pembulian berupa fisik saja tetapi pembulian secara verbal juga , kata-kata kotor yang tak pantas diucapkan pun juga ikut keluar. Terdapata pelaku yang merekam aksi jahat tersebut dan kemudian tersebar kehalayak luar dan menjadi viral. Setelah melancarkan aksinya para pelaku kemudian mengajak foto sang korban dan dengan bangganya mengupload di sosial media nya. Tidak hanya smapai disitu para pelaku jugs merampas uang sejumlah Rp40.000 dan telepon genggam bermerk xiomi milik korban. Bukannya korban yng harus ditolong tetapi malah menjadi korban selanjutnya yakni pengeroyokan.

Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh salah satu teman panti asuhan korban yang menonton video rekaman pengeroyokan tersebut dan kemudian melaporkan ke pada ibu korban. Korban diketahui tinggal disebuah panti asuhan karena perekonomian keluarga korban yang jauh dari kata cukup. Ayah sang korban adalah seorang ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) dan ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di daerah sekitar sidoarjo. Oleh karena itulah sang korban kemudian dititipkan di sebuah panti asuhan.

Setelah mengetahui kejadian tersebut berselang satu hari dari hari kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polresta malang kota. Dan pihak polresta kemudian melkukan visum dan bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dan telah tertangkap sepuluh orang tersangka, dua orang suami istri yang melakukan aksi pencbulan dan sang istri yang menjadi  otak dari kasus pengeroyokan yang masing-masing berusia delapan belas tahun. Delapan orang yang mengeroyok dan merekam aksi tersebut.

Update terkini dari kasus tersebut tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka enam diantaranya  telah ditahan disel khusus tahanan anak . satu orang tidak dilakukan penahanan karena usia nya masih dibawah empat belas tahun dan tidak dapat dilakukn penahanan. Hal ini sesuai dengan sistem peradilan anak pada pasal 32. Bahwa  anak yang usianya di bawah empat belas tahun tidak dapat ditahan. 

Dan tiga orang lainnya hanya dijadikan sebagai seorang saksi dan telah dikembalkan kepada kedua orang tuanya. Keeman tersangka tersebut akan ditahan selama lima belas hari di sel tahanan khusus anak polresta malang kota. Banyak sekali dari warganet yang tidak setuju dan gemas karena keenam pelaku tersebut hanya diberi hukuman lima belas hari saja karena hal tersebut tidak akan setimpal dengan korban yang harus menanggung tramuma yang mungkin lumayan cukup lama akibat perilaku yang tidak menyenangkan yang diberikan oleh sang pelaku.

Dari kasus diatas telah tergambar jelas bahwa moral, norma dan etika anak muda zaman sekarang mulai menghilang, dan sama sekali tidak beretika yang berpedoman pancasila. Dalam pancasila tertulis di sila ke dua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab sama sekali tidak tercerminkan.  Hal itu mungkin dalah salah satu dapak negative dari maju nya arus globalisasi. Degan adanya kejdian tersebut tidak hanya korban yang dirugikan melainkan keluarga dari para pelaku mungkin akan mendapat social punishment dari masyarakat akibat ulah dari para tersangka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun