Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peningkatan Mutu Guru Melalui Organisasi Penggerak, Berdayakanlah KKG dan MGMP

5 Agustus 2020   11:54 Diperbarui: 5 Agustus 2020   11:57 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENINGKATAN MUTU GURU MELALUI ORGANISASI PENGGERAK, BERDAYAKANLAH KKG DAN MGMP

 Saat ini sedang ramai masalah Program Organisasi Penggerak (POP) yang digadang-gadang akan menjadi ujung tombak peningkatan mutu guru. Pada dasarnya program apapun yang didesain oleh Kemendikbud, sepanjang untuk meningkatkan mutu pendidikan, tentu akan didukung oleh para pelaku pendidikan, termasuk program tersebut. 

Walau demikian, kalau bicara organisasi penggerak, sudah ada lembaga atau organisasi profesi guru yang telah secara nyata bergerak sejak belasan tahun dalam meningkatkan mutu guru, yaitu Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

KKG dan MGMP dibentuk atas inisiatif guru-guru sebagai bentuk kesadaran mereka dalam meningkatkan profesionalisme mereka, tanpa ada perintah atau tanpa diawali dengan iming-iming bantuan dana dari pemerintah. 

Dengan segala keterbatasan dana, pengurus KKG/MGMP berupaya untuk tetap melaksanakan berbagai kegiatan peningkatan kompetensi guru. Bahkan, para anggotanya bersedia iuran untuk melaksanakan kegiatannya. Walau demikian, tidak dapat dipungkiri, pada akhirnya ada KKG/MGMP yang vacuum karena terkendala dana operasional.

Menyikapi hal tersebut, sekian tahun yang lalu, Kemdikbud pun memberikan bantuan (blockgrant) bersaing untuk KKG/MGMP untuk mendukung operasional mereka. Selain menyusun administrasi pembelajaran, Kegiatan yang dilakukan oleh mereka antara lain pelatihan menulis Karya Tulis Ilmiah (KTI), pengembangan media dan alat peraga pembelajaran, penyusunan instrument penilaian hasil belajar peserta didik, dan sebagainya. 

Evaluasi terhadap kegiatan KKG/MGMP yang menerima dana block grant pun telah dilakukan. Tentunya ada hal yang sudah baik dan ada hal yang perlu dibenahi atau ditingkatkan agar KKG/MGMP tetap eksis meningkatkan mutu guru.

Berkaitan dengan rencana Kemdikbud menggelontorkan dana ratusan milyar kepada ormas yang akan menjalankan program guru penggerak, sebaiknya salurkan saja dana tersebut kepada KKG/MGMP yang secara nyata telah ada dan jelas kiprahnya, daripada disalurkan kepada ormas yang (maaf) belum tentu jelas track record-nya, walau katanya telah diseleksi secara ketat. 

Mundurnya Muhammadiyah, NU, dan PGRI adalah bukti bahwa seleksi Organisasi Penggerak (OP) disinyalir bermasalah. Apalagi ada dua lembaga CSR dari perusahaan besar yang juga lolos seleksi OP, walau kemudian diklarifikasi bahwa dua lembaga CSR tersebut menggunakan dana mandiri walau bergabung dalam POP. 

Oleh karena itu, ketiga organisasi besar dan telah memiliki rekam jejak yang lama dalam mengelola pendidikan dan mengelola guru tersebut memilih mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) karena takut kena getahnya kalau misalnya satu saat program ini bermasalah. Mereka bergeming, tetap tidak akan bergabung walau Mas Menteri mengatakan bahwa POP ini akan dievaluasi.

KKG/MGMP ada yang berbasis sekolah, berbasis gugus/ rayon, berbasis kabupaten/kota, dan berbasis provinsi. Pertanyaaan adalah, (maaf) apakah yang terhormat Mas Menteri tahu tentang kiprah KKG/MGMP dalam meningkatkan mutu guru? Atau minimal ada staf ahli yang "membisiki" Beliau bahwa ada lho organisasi yang telah lama eksis sebagai "rumah" bagi para guru untuk meningkatkan profesionalismenya. KKG/MGMP perlu disupport, diperhatikan, diberdayakan oleh Kemendikbud agar tidak mati suri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun