Mohon tunggu...
Mh Firdaus
Mh Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis dan Traveler amatir. Menggali pengetahuan dari pengalaman terus membaginya agar bermanfaat bagi banyak khalayak..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Nasib Pendidikan Nonformal dalam RUU Cipta Kerja

1 September 2020   09:57 Diperbarui: 1 September 2020   09:59 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Belajar tenun merupakan salah satu materi pendidikan nonformal Sekolah Perempuan desa Bayan, Lombok Timur

"Saya kini berwawasan dan percaya diri, serta mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Ekonomi keluarga harus berjalan, karena saya adalah perempuan kepala keluarga, yg punya seorang anak dan orang tua. Dulu saya korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Malu keluar rumah. Masyarakat menganggap saya perempuan tidak baik. Tapi kini, setelah ikut sekolah perempuan, saya mampu berdiri sendiri. Tidak merasa malu. Bahkan pernah tampil di beberapa acara desa. Satu lagi, dulu saya tidak bisa berbahasa Indonesia, Alhamdulillah kini lancar. Makanya terima kasih kepada semua pihak", ungkap Ibu Dente Candrasih, warga desa Bayan, kab. Lombok Timur terbata-bata emosional, di festival kepemimpinan perempuan dan peluncuran buku daya perempuan akar rumput, 29/8/2020. 

Ibu Dante, kini menjadi "guru" tenun bagi remaja desa Bayan. Inisiatifnya dilandasi keresahan terhadap anak muda putus sekolah, menganggur, banyak bermain HP, dan berpotensi menikah muda. Makanya ia mengajak anak muda belajar tenun. Selain bermanfaat mengisi waktu luang, mendapat penghasilan, juga mencegah mereka menikah muda.        

Kisah ibu Dente contoh model pendidikan alternatif biasa dikenal "nonformal" dalam wadah sekolah perempuan yang dikembangkan Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan dan LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra) sebagai mitra di NTB selama bertahun-tahun.

Di lokasi lain, masyarakat sipil Indonesia mengembangkan berbagai pendidikan alternatif sebagai kecakapan hidup. Model pendidikannya merupakan pembelajaran yang dikembangkan masyarakat berlandaskan kebutuhannya melalui refleksi-abstraksi-aksi kehidupan. Metodenya menggunakan pembelajaran orang dewasa yang menekankan aksi, cara belajar siswa aktif, pemanfaatan sumberdaya alam sekitar, terpadu, pembelajaran tanpa henti, dan literasi praktek kehidupan sehari-hari. Sasaran pendidikan difokuskan kepada kelompok miskin dan putus sekolah (drop out).

UU No 20 tahun 2003 (Sisdiknas) pasal 26, ayat 1 menyatakan "Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat". 

Di ayat 3, UU Sisdiknas menjelaskan model pendidikan nonformal, yaitu," Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik". 

Sekolah Perempuan Jakarta mengembangkan musik panci sebagai cara mencegah perkawinan anak
Sekolah Perempuan Jakarta mengembangkan musik panci sebagai cara mencegah perkawinan anak

Perizinan Pendidikan Nonformal

Keberagaman pendidikan nonformal di Indonesia menemui penyederhaan di RUU Cipta Kerja. RUU itu mengulas pendidikan berdasarkan 4 (empat) UU, yaitu; UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Alih-alih mengifesienkan perizinan, RUU Cipta Kerja menyederhankan lingkup pendidikan. Pasal 53, ayat 1, terkait pendirian satuan pendidikan oleh masyarakat, menyatakan, "Penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan oleh masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan". Bahkan di pasal 62, ayat 1, menegaskan, bahwa, "Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat". Karena cara pandangnya penyederhanaan, maka model perizinan pembelajaran sekolah formal dan nonformal disamaratakan. RUU tidak menjelaskan definisi pendidikan nonformal beserta tingkatan serta klasifikasi yang berizin atau cukup dengan pemberitahuan, dan bahkan yang tidak berizin sekali pun.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun