Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja dan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

26 Oktober 2020   07:19 Diperbarui: 26 Oktober 2020   07:27 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini pada masa pandemi Covid-19, Indonesia sangat memerlukan UU Cipta Kerja dalam usaha peningkatan perekonomian. UU Ini dianggap dapat menyederhanakan aturan yang tumpeng tindih agar regulasi yang ada saat ini lebih efisien. 

Saat ini  bisa diketahui bahwa regulasi peraturan di Indonesia sangat tidak efisien  dan acak-acakan  tidak hanya itu peraturan-peraturan yang ada juga saling mengunci dan tumpang tindih.  

Kondisi ini mengakibatkan banyak ditemukan praktik korupsi yang merajalela, inefisiensi terjadi dimana-mana lantaran aturan yang acak-acakan.dan ini mempersulit para perintis usaha untuk membuka usaha di Indonesia.

Dengan berlandaskan permasalahan yang ada, maka pemerintah berupaya memperbaiki regulasi yang ada agar mempermudahkan para pengusaha dan buruh. 

Akhirnya pemerintah memiliki gagasan dengan membuat Omnimbus Law Cipta Kerja untuk membantu dalam menyederhanakan aturan sehingga isi aturan-aturan yang sudah ada bisa selaras dan tidak saling mengikat satu dengan lainnya.

Dengan Omnimbus Law pemerintah berharap perekonomian di Indonesia akan segera pulih dalam menghadapi quartal IV ini, produksi dapat berjalan Kembali, lapangan pekerjaan banyak, buruh yang dirumakan bisa kembali lagi bekerja dan daya beli masyarakat semakin meningkat. 

Agar semuanya berjalan dengan baik maka pemerintah harus mendapatkan dukungan dari buruh dan pengusaha sehingga UU Cipta Kerja dapat diimplementasikan dengan maksmimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun