Mohon tunggu...
Ibrohim El Hasbi
Ibrohim El Hasbi Mohon Tunggu... Dosen - Pakar Pendidikan Islam

Kandidat Doktor Pendidikan Islam dan ketua yayasan Mutiara Embun Pagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengedukasi Disertasi Kontroversi

8 September 2019   12:40 Diperbarui: 20 Mei 2020   11:28 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Disertasi Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang ditulis Abdul Aziz, "Seks di luar nikah halal" terus mengundang para pakar untuk berkomentar. Betapa tidak, simpulannya yang dianggap banyak orang nyeleneh, sudah melalui sidang terbuka (dipromosikan oleh para promotor dan penguji). Artinya karya tersebut sudah melalui sidang tertutup dimana pada sidang itu, promovendus dicecar dengan banyak pertanyaan, hingga betul-betul karya tersebut layak dipromosikan. Tidak ada cerita sebuah karya dapat dilakukan sidang terbuka, kalau saja  peneliti tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil karnyanya pada saat sidang tertutup.

Semua Doktor yang baru dipromosikan harus sadar, tim penguji saat sidang hanyalah bagian dari penguji karyanya, yang secara prosedur harus dilalui. Penguji sesungguhnya ialah masyarakat luas sebagai penerima gagasan yang ditawarkan. Akan sangat baruntung bagi seorang Doktor apabila gagasannya diterima masyarakat, karena sesungguhnya itulah tujuan dari penulisan sebuah Disertasi.

Dalam penulisan sebuah karya ilmiah, seorang akademisi sejati tidak mungkin hanya melihat sesuatu dari satu atau dua paradigma saja, tetapi ia akan berusaha mengkajinya dari berbagai sudut pandang. Topik seks di luar nikah halal pun, seharusnya melihat unsur-unsur lain, misalnya tinjauan agama yang benar, kesehatan, kemanusiaan, budaya, pendidikan, psikologi dan lain sebagainya, tidak hanya dari konsep "milk al-yamin" (budak yang dimiliki), apalagi konsep tersebut sudah lama dihapuskan.

Hasil karya suatu dimensi pendidikan akan memiliki dampak yang lebih luas, lebih besar dan lebih lama dibandingkan dengan dimensi lainnya. Andai seorang dokter salah dalam menagani pasien, atau seorang lawyer kalah di persidangan, maka yang menerima akibat hanya pasien atau klien itu saja. Berbeda dengan masalah pendidikan. Dampak yang dimunculkan bisa pada masa itu, sesudahnya, bahkan bisa dari generasi ke generasi secara turun temurun. Tak jarang seseorang mendapatkan kebermanfaatan dan atau kemadaratan dari karyanya padahal dia sudah meninggal dunia. Karena itu, pembuat karya harus benar-benar memastikan bahwa karya yang ditulisnya itu bermanfaat adanya. Kalaupun terdapat kekeliruan tanpa siap mempertanggungjawabkannya, maka segeralah melakukan perbaikan.

Di era modern sekarang ini, pelajar atau masyarakat umum dapat menyerap ilmu dengan berbagai macam cara. Salah satunya ialah melalui pengkajian hasil-hasil penelitian. Bagi para akademisi, manakala menemukan suatu pemahaman yang sifatnya ganjil dan dianggap bertentangan dengan teori-teori, baginya cukup meninggalkan kajian tersebut. Akan sangat berbeda dengan masyarakat umum (non akademis), mereka akan dibuat bingung bahkan resah dengan gagasan yang ditawarkan. Oleh karena itu, produser hasil penelitian harus benar-benar bijak dalam mempublikasikan penelitiannya. Andai hasil penelitian dinilai kontroversi, maka sebaiknya dikaji ulang publikasinya.

Motivasi seseorang dalam mempublis suatu karya kontroversi memang berbeda. Ada orang yang motivasinya karena memiliki misi tersendiri, ketidaksadaran dengan dampak yang akan muncul, dan ada pula yang memang ingin mendapatkan tanggapan dan sanggahan hingga dia menjelma menjadi seseorang terkenal. Bagi masyarakat yang tidak setuju dengan gagasan yang ditawarkan, ia akan membiarkan gagasan tersebut atau bereaksi untuk menyanggahnya. Berbeda dengan pihak yang setuju, terkhusus bagi para pelaku sek di luar nikah pada contoh di atas, maka ia akan merasa diuntungkan dengan adanya hasil penelitian karena merasa dilegalkan.  

UUD RI No. 20 tahun 2003, Bab 2, Pasal 3 mengungkapkan bahwa Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Apabila ditinjau dari kajian filosofis, di antara tujuan pendidikan ialah memanusiakan manusia. Karenanya agar menjadi manusia yang benar-benar manusia, ia mesti mempelajari kajian-kajian yang dapat memanusiakannya, bukan sebaliknya dapat menjauhkan diri dari perilaku manusia. Karya yang disuguhkan harus dipastikan membuat masyarakat semakin bertakwa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani dan kepalanya diisi dengan ilmu yang dapat bermanfaat untuk bekal dalam mengarungi kehidupannya.

Dengan bermunculan karya-karya yang sifatnya kontroversi, maka setiap pihak dituntut lebih pandai menyikapi sehingga ilmu yang akan didapatkan menjadi kebermanfaatan. Hal yang dapat dilakukan di antaranya Pertama bagi peneliti baiknya terlebih dahulu meyakinkan kebenaran hasil karyanya. Andai sudah merasa yakin dan akan dilakukan publikasi, baiknya dilakukan studi awal respon masyarakat. Publikasikanlah suatu ilmu pada masayarakat dengan bahasa sesuai kadar keilmuan masing-masing. Akan sangat berbeda akademisi dan masyarakat umum dalam menyikapi sesuatu yang dianggap baru.

Kedua bagi para akademisi tentunya dapat membantu mengkomunikasin pemahaman pada masyarakat luas. Dengan demikian masyarakat akan teredukasi secara baik. Ketiga bagi masyarakat umum harus sadar, bahwa bentuk kontroversi ialah hal yang biasa. Jadikanlah itu sebagai pengetahuan saja. Tidak perlu menyikapi secara berlebihan apalagi dengan cara yang brutal. Biarkan pemahaman yang keliru itu berlalu layaknya debu tersapu angin. Keempat bagi ormas-ormas, disanalah ia dituntut segera mengambil sikap dan memberikan penjelasan kepada ormas masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun