Oleh Ibnu Rus.
Bidang Media dan Advokasi Gaharu Institute NTT
Sebagai negara berkembang, Indonesia merupakan negara yang masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.Â
Jumlah penduduknya yang sangat besar dengan disparitas berbagai aspek kehidupannya, maka negara Indonesia ini masih terseok-seok dalam mengentas berbagai ketertinggalannya, misalnya pengembangan pendidikan, ekonomi dan kesehatan.Â
Meskipun sumber daya alamnya melimpah, namun secara substansial belum dapat dimaksimalkan untuk pengembangan kesejahteraan masyarakatnya.
Terhitung sejak 1945 sampai 2019 sudah 74 tahun Indonesia merdeka dengan arah dan rujuan yang jelas. Tujuan yang tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 menjadi dasar peletak kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan diperkuat oleh nilai PANCASILA yang seharusnya membuat negeri ini aman dan makmur.
Kemerdekaan hakikatnya adalah proses mengentas kemiskinan. Maka makna yang mendalam bagi masyarakat adalah bagaimana mereka menjadi sejahtera di dalam kehidupannya. Oleh karena itu, bagi masyarakat kebanyakan, kemerdekaan itu tidak ada artinya. Yang ada hanyalah rutinitas kehidupan.Â
Pagi mencari sesuap nasi dan sore kembali ke rumah. Begitulah rutinitas kehidupan. Banyak di antara mereka yang penghasilannya hanya untuk makan saja. Jadi tidak berpikir apa yang akan dimakan besok tetapi besok makan apa. Besok makan apa, artinya hari besok belum ada yang akan dimakan. Karena untuk besok makanan baru akan dicari hari ini.
Kemerdekaan yang dirasakan hanyalah kemerdekaan semu yang sengaja di ciptakan dalam momentum Hari Ulantahun Republik Indonesia yang ke 74 tahun. Segala bentuk kegiatan disugukan demi membangkitkan rasa nasionalisme dalam diri pribadi masing-masing.Â
Namun lebih dari pada itu, masyarakat mengharapkan kemerdekan buanlah kemerdekaan yang hanya dirasakan sesaat namun bagaimana agar kemerdekaan itu terus di jaga dan dirasakan dalam menjalani hidup dan kehidupan dalam bernegara.