Mohon tunggu...
Husnil Kirom
Husnil Kirom Mohon Tunggu... Guru - Pejuang Pendidikan

Asesor GTK Kemdikbudristek RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Efek PSBB bagi Pendidikan

10 April 2020   07:00 Diperbarui: 10 April 2020   07:32 2427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi wilayah yang masuk dalam zona merah penyebaran massif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo tertanggal 31 Maret 2020 bahwa “menghadapi wabah Covid-19 ini, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Untuk mengatasinya, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, sesuai UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”. Pelaksana UU tersebut ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini dilakukan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2020 dengan penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487. 

Adapun provinsi pertama yang diberlakukan kebijakan ini adalah DKI Jakarta. Hal ini menjawab teka-teki kebijakan apa yang akan diputuskan pemerintah untuk memutus mata rantai banyaknya kasus dan jatuhnya korban akibat virus tersebut di ibukota negara tersebut. 

Alasan lainnya dikarenakan penyebaran dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan dengan tindakan salah satunya melalui PSBB.

Sekedar mengingatkan wacana kebijakan sebelumnya yang muncul adalah karaktina wilayah. Karantina Wilayah lebih menekankan pada pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Sebaliknya PSBB sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Jadi, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi dan mencegah kemungkinan penyebaran (Covid-19). Hampir sama dengan karantina wilayah bahwa kebijakan PSBB ini bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit yang tergolong dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. 

Meskipun ada pembatasan kegiatan dalam masyarakat, akan tetapi kebijakan ini harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. 

Selain itu, pembatasan ini akan disertai dengan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Sama halnya dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan warga masyarakat selama ini, yakni Berdiam Diri di Rumah (Stay at Home) dengan belajar, bekerja, dan beribadah semuanya dari rumah. 

Lalu, apa dampak dan istimewanya kebijakan PSBB bagi masyarakat? Sebab sebagian masyarakat mulai jenuh dengan aktivitas di rumah saja dan tidak ada pemasukan bagi pekerja serabutan, sedangkan masyarakat sangat perlu memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pelayanan kesehatan, pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. 

Jika Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar pemberlakuan PP tersebut, yakni pada Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa “selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”. Tanggung jawab dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Menjadi pertanyaan apakah PSBB ini juga mengatur hal yang demikian termasuk kebutuhan dasar warga masyarakat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun