Mohon tunggu...
Husni Tamrin Khoirul Amin
Husni Tamrin Khoirul Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung di profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan dan Penegakan Hukum: Menjaga Keadilan dan Ketertiban

26 November 2023   22:35 Diperbarui: 27 November 2023   09:43 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Prodi Teknik Industri, FTI, Unissula 

Penulis pertama : Husni Tamrin Khoirul Amin 

Penulis kedua      : Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.

Perlindungan dan Penegakan Hukum: Menjaga Keadilan dan Ketertiban, Perlindungan dan penegakan hukum adalah dua pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam suatu negara. Keduanya merupakan komponen yang esensial dalam menjaga hak dan kewajiban masyarakat yang adil dan berkeadilan. Dalam artikel ini,kita akan membahas pentingnya perlindungan dan penegakkan hukum, serta peran mereka dalam menjaga stabilitas  dan keadilan di masyarakat.

Perlindungan Hukum:Perlindungan hukum merujuk pada hak setiap individu untuk dilindungi oleh hukum. Ini termasuk hak untuk memiliki perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hak-hak individu, seperti hak atas kebebasan, keamanan, privasi, dan properti. Beberapa elemen kunci perlindungan hukum adalah:

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas hidup, kebebasan, dan martabat pribadi. 

Perlindungan Konsumen: Perlindungan hukum juga mencakup perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis yang merugikan, misinformasi, atau produk yang berbahaya. 

Perlindungan Anak-Anak: Hukum harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak untuk memastikan kesejahteraan mereka dan hak untuk tumbuh dan berkembang secara aman.

Perlindungan Properti:Hak atas properti adalah hak dilindungi oleh hukum untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian, atau pengambilalihan ilegal.

Perlindungan Pekerja: Hukum juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,termasuk hak atas upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan hak untuk bergabung dalam serikat pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun