Mohon tunggu...
Husna Amalia
Husna Amalia Mohon Tunggu... Penulis - Student of Islamic Banking Department

Let's talk about everything we can talk together

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melawan Stigma "Pembiayaan Bank Syariah Ribet!" di Kalangan Masyarakat

14 Desember 2020   07:30 Diperbarui: 14 Desember 2020   07:48 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank syariah seperti yang telah kita ketahui bersama, dalam operasionalnya menyediakan berbagai layanan jasa. Salah satu layanan jasa yang disediakan oleh bank syariah yaitu pembiayaan. Dimana untuk memperoleh dana pembiayaaan calon nasabah harus mengikuti serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh bank syariah. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, atau malah sekedar untuk gaya-gayaan formalitas dikalangan perbankan, tentu tidak.

Penerapan prosedur pembiayaan ini bertujuan untuk meninjau sejauh apa usaha yang telah dikelola calon nasabah atau sejauh mana kesanggupan calon nasabah ini dalam mengembalikan modal pembiayaannya kepada bank syariah. Yang nantinya segala peninjauan ini akan bermanfaat bagi kemudahan si nasabah dalam mengembalikan dana pembiayaannya ke bank syariah. Sehingga menggunakan pembiayaan bank syariah akan jauh terjamin keamanan dan kemaslahatannya.

Prosedur pembiayaan bank syariah yang detail ini mungkin tidaklah terasa memberatkan bagi kalangan yang telah familier dengan pembiayaan bank syariah, atau bagi masyarakat yang telah mendapatkan sosialisasi dan memiliki tingkat literasi yang baik mengenai perbankan syariah. Tapi bagaimana dengan kalangan masyarakat yang belum tersosialisasi dengan pembiayaan bank syariah? Bagaimana dengan masyarakat yang memiliki tingkat literasi rendah terkait pembiayaan bank syariah?

Dengan segala kerendahan hati dan bukan bermaksud menghakimi, mari kita sejenak melihat kepada masyarakat yang bertempat tinggal di desa-desa. Apakah mereka mengetahui bahwa di Indonesia yang mayoritas muslim ini ada yang namanya bank syariah? Mengetahui bahwa bank syariah mempunyai layanan jasa yang bernama pembiayaan? 

Menurut data dari Bank Indonesia per 30 maret 2020, mengenai Indeks Literasi Ekonomi Syariah nasional pada tahun 2019 yaitu 16, 3%. Hal ini menunjukkan masih banyaknya ‘PR’ yang harus dikerjakan untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ekonomi syariah, khususnya mengenai pembiayaan.

Akibat masih rendahnya tingkat literasi mengenai ekonomi syariah, termasuk di dalamnya yaitu perbankan syariah ini, masyarakat di pedesaan mengambil langkah ‘cepat’ nan beresiko, rentenir. Begituah, rentenir masih primadona untuk solusi permodalan bagi masyarakat desa. Padahal seperti yang telah kita ketahui, pembiayaan dengan rentenir bukanlah pembiayaan resmi sehingga jauh lebih beresiko untuk si nasabah itu sendiri, terutama resiko dalam jangka panjang. 

Selain itu, pembiayaan dengan jasa rentenir menimbulkan bunga yang tinggi untuk nasabah, kerugian lainnya yaitu nasabah tidak dapat merencanakan usaha dengan jangka panjang. Berbeda dengan pembiayaan bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil yang mengedepankan prinsip falah dalam setiap kegiatannya, dan peduli terhadap kelangsungan usaha  nasabah dalam jangka panjang.

Alasan masyarakat menghindari pembiayaan bank syariah selain ketidaktahuan mengenai pembiayaan bank syariah sangatlah mendasar, mereka menganggap pengajuan pemibayaan di bank syariah terlalu rumit dan memakan waktu lama, sedangkan mereka membutuhkan modal cepat. 

Stigma buruk inilah yang mendorong masyarakat untuk menghindari pembiayaan bank syariah. Maka peningkatan literasi keuangan syariah dikalangan masyarakat, terutama di daerah pedesaan sangatlah penting untuk dilakukan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan personal secara berkala kepada masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun