Mohon tunggu...
Djamaluddin Husita
Djamaluddin Husita Mohon Tunggu... Memahami

Blogger, Ayah 3 Putra dan 1 Putri. Ingin menyekolahkan anak-anak setinggi yang mereka mau. Mendorong mereka suka membaca dan menulis (Generasi muda harus diarahkan untuk jadi diri sendiri yang berkarakter).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tragedi MTS 19 Jakarta: Momentum Audit Bangunan Madrasah untuk Keselamatan Siswa

9 Oktober 2022   19:00 Diperbarui: 9 Oktober 2022   19:03 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Kompas.com

Beberapa waktu yang lalu tepatnya hari Kamis Tanggal 6 Oktober 2022 dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Saat itu tembok Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) 19 yang berlokasi di Jalan Pinang Kalijati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, roboh diterjang banjir. Akibatnya, bukan hanya kerugian secara material tetapi juga korban jiwa dan luka-luka. Sumber berbagai media menyebutkan ada tiga siswa yang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut semestinya menjadi "Early Warning"  bagi seluruh madrasah dan juga sekolah di Indonesia berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan kenyamanan warganya. Peristiwa tersebut mengingatkan semua pihak, bahwa masih ada madrasah atau sekolah yang belum sepenuhnya memberi keselamatan, keamanan dan kenyaman bagi para peserta didik.

Sebenarnya, peristiwa seperti robohnya tembok pagar madrasah atau sekolah dan semacamnya itu bukan hanya terjadi di Jakarta dan baru ini saja. Tetapi peristiwa semacam ini pasti sudah pernah terjadi jauh sebelumnya di seluruh Indonesia. Namun, ada yang terekspos dan ada yang tidak terekspos.

Secara jujur dan harus diakui, di daerah atau di pelosok-pelosok negeri ini masih ada sekolah terutama madrasah yang gedungnya belum memadai apalagi memenuhi standar. Bahkan dengan alasan tertentu masih ada madrasah sejak berdirinya sampai saat ini, jangankan dibangun yang baru direhabilitasi tidak bisa dilakukan.

Kenapa saya tekankan madrasah, karena problematik yang dihadapi madrasah lebih komplek. Umumnya, madrasah sebagai sekolah berbasis Islam, pada awal berdirinya kebanyakan hasil swasembada masyarakat. Kemudian, sebagian dari madrasah tersebut diambil alih pemerintah dalam hal ini kementerian agama untuk dinegerikan. Mungkin dulu pada saat penegerian, tidak ada persyaratan harus menyertai sertifikat tanah.  Apalagi pihak yang mewakafkan tanah keberakatan atau bahkan tidak mengizinkan dibuat sertifikat dengan alasan tertentu juga yang bersifat syakral.

Persoalan kemudian muncul adalah pada saat membangun gedung dari dana pemerintah yang dipersyaratkan harus memiliki sertifikat tanah. Bila tidak ada sertifikat otomatis tidak mungkin mendapat bantuan membuat gedung baru atau bahkan melakukan rehab. Padahal ada madrasah, dari segi keamanan harus segera direhab.

Persoalan lain, ada juga madrasah yang didirikan di atas tanah Yayasan lain. Tentu saja pihak Yayasan bahkan mereka tidak mau hanya sekedar mewakafkan. Kenapa Yayasan tidak mempermasalahkan ada madrasah di tanah mereka. Bisa jadi, dulu ada perjanjian bila untuk kepentingan Pendidikan (baca: sekolah) bukan untuk kepentingan tidak mempermasalahkan. Tentu saja madrasah atau sekolah yang jelas-jelas di tanah Yayasan tidak mungkin dibangun pemerintah kecuali melakukan rehab kecil-kecilan. Sementara Yayasan juga tidak mungkin membangun karena sekolah tersebut sudah menjadi sekolah yang dikelola pemerintah.

Sehingga dengan demikian, dapat dipastikan masih banyak madrasah ataupun sekolah yang bagunan belum pernah direhab atau dibangun  baru.

Maka oleh karena itu, tentu saja pemerintah perlu melakukan audit sekolah bangunan madrasah atau sekolah dengan tujuan untuk keselamatan para peserta didik.

Bila ada madrasah atau sekolah  yang semesti sudah dibangun Gedung baru atau direhab tetapi karena terbentur tidak ada sertifikat tanah. Maka perlu dicari solusinya. Bisa jadi pemerintah mendanai untuk penyediaan lahan baru. Bilapun tidak memungkinkan ada lahan baru karena biaya yang tidak terjangkau. Mungkin perlu membentuk tim independen menyakinkan pemilik tanah termasuk tanah wakaf dan milik Yayasan untuk bernegosiasi.

Kemudian, tentu saja, bila sesudah dilakukan audit, memang ada madrasah (negeri) yang memiliki problematika seperti di atas, demi keselamatan para peserta didik, bagaimanapun caranya pemerintah wajib untuk membantu paling kurang merehab madrasah/sekolah yang memang masih ada. Termasuk terpaksa harus diruntuhkan dan dibangun lagi yang lain agar lebih savety.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun