Seperti yang pernah saya singgung pada artikel saya sebelumnya yang berjudul, " Vanessa Angel dan fenomena 'artis' esek-esek tanah air", bahwa prostitusi adalah salah satu 'profesi' tertua di dunia selain dagang, judi, dan maling.Â
Prostitusi adalah satu kegiatan jual-beli kenikmatan yang diperoleh dari penetrasi dua atau lebih manusia, bisa dengan dua jenis (straight) atau sesama jenis ( homo/lesbian) Seperti kegiatan jual beli lainnya, prostitusi juga menganut hukum supply and demand, permintaan dan penawaran. Semakin tinggi penawaran, semakin turun harga. Semakin tinggi permintaan, semakin naik harga.
Tak terkecuali obyek penjaja sex. Apesnya, mayoritas penjaja sex di planet ini adalah perempuan. Tak terkecuali di negeri ini. Kenapa kesannya tak adil banget? Kenapa yang dipojokkan selalu perempuan ( Penjual jasa)? Kenapa pembeli jasa seolah hampir luput dari olok-olok?
Karena masyarakat kita menilai, kasus kayak gini ( Kasus yang dialami Vanessa Angel) si 'penjual' menjajakan diri. Atau setidaknya menggunakan jasa orang lain ( lewat media sosial) untuk memasang semacam iklan atau endorse, bahwa dia siap memberikan kenikmatan sex asal ada yang mau membayar sejumlah uang seperti yang telah disepakati.
Sudah jelas, bahwa dalam kasus Vanessa Angel, R berani membayar karena merasa bahwa Vanessa menjajakan diri lewat mucikari bahwa dia adalah penyedia jasa kenikmatan sexual.
Saya rasa R masih cukup waras, dia tak mungkin berani melakukan booking kalau memang Vanessa tidak menjajakan diri.
Masuk akal, kan?
Apa jadinya kalau R tiba-tiba 'nawar' Vanessa, sedangkan Vanessa tidak 'jualan'? Bisa-bisa R dilaporkan telah melakukan pelecehan sexual, dan bukan tidak mungkin akan berakhir di penjara.
Masalahnya seperti pada pemberitaan di banyak media, bahwa status Vanessa sejauh ini masih sebagai korban, sampai misalnya nanti satu saat ada laporan (dari pasangan sah R misalnya), kalau Vanessa bersama R telah melakukan perzinahan.
Begitu pun status R, sejauh ini belum ada penetapan sebagai tersangka.
Lantas siapa tersangkanya?
Kedua orang mucikari pemilik akun instagram yang kabarnya menjajakan 45 orang artis itu.
Sampai saat ini saya juga masih bingung, secara hukum selalu saja perantara pekerjaan sex selalu salah. Tapi itulah kenyataannya.
Padahal ketiga pihak ini terkait satu sama lain pada satu hubungan kerjasama saling menguntungkan.
Oke, itu secara hukum, bahwa mucikari di dakwa sebagai pesakitan.