Mohon tunggu...
MHuseinH
MHuseinH Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Masih Baru

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sektor Informal Penekan Tingkat Pengangguran

20 Mei 2019   17:41 Diperbarui: 20 Mei 2019   18:06 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat ini tingkat pengangguran di Indonesia masih terbilang tinggi. Permasalahan tersebut sering dijumpai di kota-kota besar di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kualitas pendidikan, tingginya persaingan kerja, rendahnya taraf hidup masyarakat, dan masih banyak lagi. Namun, akhir akhir ini tingkat pengangguran tersebut dapat ditekan dengan munculnya sektor informal pada perekonomian di Indonesia. Sektor informal ini tumbuh sebagai akibat dari lambatnya sektor formal menyerap tenaga kerja. Sektor Informal hanya menawarkan 10 % lapangan pekerjaan, sedangkan 90% lainnya dari UMKM yang merupakan bagian sector informal (Nawawi Asmat,  2014). Munculnya sector informal tersebut membawa berbagai ide-ide kreatif kepada para pengembang maupun mitranya.

Berdasarkan data BPS Jawa Timur, penurunan tingkat pengangguran akibat sector informal sebesar 9% dari 906.904 jiwa menjadi 839.283 jiwa. Hal tersebut karena persyaratan untuk bekerja di sector informal sangat mudah, hanya membutuhkan data kependudukan, ketrampilan dalam bekerja, tidak perlu sertifikasi atau pengakuan yang berstandart nasional maupun nasional dan kepiawaiannya dalam melaksanakan pekerjaannya. Disamping mengurangi tingkat pengangguran, dampak positif yang disebabkan oleh sector informal dapat meningkatkan perekonomian mitranya, menyumbang  pertumbuhan ekonomi local, dan harga barang dan jasa menjadi lebih murah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun