Mohon tunggu...
BesiNEWS
BesiNEWS Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan

Nama Lintang Raihan Fadhilah., saya bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Salah satu tugas saya sebagai Humas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penelitian Hukum, Mahasiswa UGM Lakukan Studi Kasus terhadap Warga Binaan Lapas Besi

6 Agustus 2022   11:20 Diperbarui: 6 Agustus 2022   11:28 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Ghina Rozan S sedang mewawancarai WBP guna dilakukan studi kasus. Foto : Tim Humas

NUSAKAMBANGAN - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Ghina Rozan S melakukan penelitian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Jumat (08/08).

Penelitian yang berjudul "Kajian Kriminologi Pelaku Residivis Pencabulan Terhadap Anak: Studi Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Banyumas, Jawa Tengah" dimaksudkan untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan studi di Fakultas Hukum UGM.

Sesuai surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tanggal 28 Juli 2022 nomor: W13.UM.01.01-792 tentang izin penelitian. Ghina melakukan wawancara secara langsung pada narapidana residivis kasus perlindungan anak atas nama DS yang sejak tanggal 05 Desember 2020 menjadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi, Sulardi memberikan respon positif terhadap penelitian tersebut serta menyambut baik kedatangan Mahasiswa ini. Pihaknya akan berupaya membantu apabila ada data-data yang dibutuhkan dan informasi terkait penelitiannya.

"Kita sangat mendukung apabila memang ada mahasiswa yang melakukan kegiatan penelitian hukum kepada narapidana yang ada disini. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan utamanya para penegak hukum," Ujarnya.

Subjek dari penelitian ini didapat dengan mencari informasi melalui berita maupun data pengadilan di mana narapidana DS memang memenuhi kriteria materi penelitiannya, yaitu Residivis Pencabulan Anak. Sebagai informasi, istilah residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum tetapi mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan.

Pada kesempatan ini, Ghina juga secara langsung melakukan wawancara dengan Kepala Sub Seksi Registrasi, Nurachman untuk mengetahui bagaimana program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun