Sidoarjo - (14/01) Rutan kelas I Surabaya kembali menerima tahanan baru dari 2 Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Surabaya. Sebanyak 49 tahanan baru diterima dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan 30 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Semuanya akan menjalani tes kesehatan untuk memantau apakah tahanan baru tersebut memiliki riwayat penyakit atau tidak.Â
Tidak semua tahanan baru tersebut sedang menjalani peradilan, namun beberapa tahanan telah inkracht dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati, menyatakan akan sesegera mungkin memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah inkracht dan tidak ada upaya hukum lagi. "Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menjadi narapidana akam sesegera mungkin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan," ujar Hendrajati.
Hal tersebut melihat kondisi Rutan kelas I Surabaya yang telah mengalami overkapasitas sebesar 200% dari kapasitas hunian. "Tentu kami berupaya membuat Rutan kelas I Surabaya tetap layak huni," imbuh Hendrajati. Seluruh tahanan baru akan ditempatkan di blok khusus karantina selama 14 hari kedepan untuk meminimalisir penyeberan Covid-19.