Sidoarjo - (02/12) Dalam rangka mengurangi tingkat overkapasitas di Rutan kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pemindahan narapidana kembali dilaksanakan. Kali ini sebanyak 25 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Surabaya. Pemindahan menggunakan 1 bus Trans Pemasyarakatan serta pengawalan ketat dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan serta pihak kepolisian. Kepala Rutan, Wahyu Hendrajati, menyatakan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi overkapasitas penghuni yang melebihi 300%.
Hendrajati menyatakan bahwa secara perlahan akan mengurangi overkapasitas hunian agar layak huni. “Yang terpenting adalah mengedepankan hak asasi manusia, meskipun mereka sedang menjalani hukuman di Rutan Surabaya,” ujar Hendrajati. Selain itu, pemindahan kali ini bertujuan untuk menyambut penataan ulang bangunan Rutan yang rencananya akan dilaksanakan awal 2022 nanti.