Mohon tunggu...
Rutan Purworejo
Rutan Purworejo Mohon Tunggu... Lainnya - Laman Resmi Instansi Rutan Purworejo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Laman Resmi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Pemberantasan Pungli Dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Surakarta

17 November 2022   08:19 Diperbarui: 17 November 2022   08:34 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dok: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

SURAKARTA - Pentingnya Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah disampaikan dengan tegas oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman, pada jajaran Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Surakarta, Rabu (16/11).

Dalam sambutannya, Kadivmin menjelaskan Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 yang menjadi dasar Kemenkumham untuk melakukan pengendalian gratifikasi.

Menurutnya, regulasi tersebut adalah bukti komitmen jajaran Kemenkumham dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi.

"Sesuai dengan Permenkumham 58 Tahun 2016 ini jenis gratifikasi banyak sekali. Ini sudah menjadi komitmen kita sebagai penyelenggara negara dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya pada kegiatan Penguatan Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Kelas I TPI Surakarta.

Kegiatan ini sendiri menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari 2 (dua) instansi pengawas yaitu Koordinator Pengawasan Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Kapsari.

Sedangkan 2 (dua) narasumber lain dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yaitu Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah.

(Dok: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)
(Dok: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)
Kadivmin merasa bersyukur karena BPKP dan Ombudsman melaksanakan tugas dengan baik untuk melakukan pengawasan di lingkungan Kemenkumham Jateng, salah satunya adalah memberikan penguatan pada hari ini.

"Kita bersyukur ada Ombudsman dan BPKP yang selalu mengawasi kita, saya pikir perlu dilakukan pembahasan terkait hal ini supaya kita semua paham," kata Jusman.

Selain itu, Kadivmin mengajak para peserta dari UPT Karesidenan Surakarta untuk memahami Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 sebagai modal membangun organisasi menjadi lebih baik lagi.

"Kita perlu mempelajari regulasi yang ada (Permenkumham 58 2016) bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi,"

"Untuk peserta pesan saya ikuti dengan baik karena ini penting, modal kita untuk lebih baik. Jangan malu kalau ada yang mau ditanyakan." Katanya mengakhiri sambutan serta membuka kegiatan secara resmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun