Purworejo- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang jabatan Fungsional Pengamanan Pemasyarakatan, Pejabat Struktural Rutan Purworejo dan Pegawai Sub Seksi Pengelolaan ikut serta dalam sosialisasi jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengamanan pemasyarakatan secara virtual melalui alikasi zoom meeting di ruang rapat Rutan Purworejo, Jumat (11/11) diselenggarakan oleh  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ini sendiri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional ini sangat penting mengingat perkembangan zaman yang menuntut untuk mendorong terus berinovasi dan melakukan perubahan ke arah yang lebih  baik lagi tentunya. Kemudian, perkembangan dan perubahan zaman tanpa disadari secara tidak langsung berdampak pada keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan. Masalah maupun ancaman keamanan dan ketertiban akan semakin berkembang serta berubah seiring waktu, karena itu petugas harus siap dan siaga dengan keadaan tersebut.
Menurut Kepala Sub Seksi Pengelolaan Dimas Agung "Dengan adanya kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan diharapkan agar mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu dan pengisian volume dari masing-masing unit pelaksana teknis untuk bisa menentukan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan." tuturnya.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemabina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Kegiatan berjalan aman dan tertib.