Pasuruan Kota - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (01/12) kemarin.Â
Pemusnahan yang langsung di pimpin langsung oleh Ka. KPLP dan Kasi Adm Kamtib ini diikuti oleh Kasubsi Keamanan beserta staf KPLP dan staf Kamtib. Dwi Rahmat Hidajat selaku Kasi Adm Kamtib menjelaskan bahwa barang ini merupakan hasil razia dari kamar para napi dari awal tahun 2022.Â
"Barang geledahan ini semakin berkurang tiap bulanya, dan makin sedikit barang geledahan, maka akan semakin baik," tegasnya.
Rahmat melanjutkan, razia di Lapas Pasuruan telah dilakukan secara terjadwal maupun mendadak. Petugasnya akan memeriksa semua isi kamar para napi ataupun kamar tahanan. Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Rutan dan Lapas, maka akan disita untuk di musnahkan.
(Humas Lapas Pasuruan)