Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Lapas Cilegon Sosialisasikan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi Napi

25 Maret 2021   18:47 Diperbarui: 25 Maret 2021   19:09 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Lapas Cilegon sosialisasikan pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19 untuk Napi (Foto: Istimewa/dokpri)

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon bekerjasama dengan Puskesmas Cibeber menggelar sosialisasi persiapan vaksinasi covid-19 bagi warga binaan, Kamis (25/03/2021).

Langkah ini bentuk untuk mendukung pemerintah memaksimalkan vaksinasi sebagai upaya menekan angka penyebaran dan tingkat kematian akibat COVID-19.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubsi Bimkemaswat, Dokter Puskesmas Cibeber, Dan Tenaga Medis Lapas Cilegon, serta warga binaan, bertempat di blok khusus rehabilitasi Lapas Cilegon.

Berdasarkan keterangan dari Kasubsi Bimkemaswat, Riszard Arjanggi bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor : PAS-UM.01.01 - 01 tahun 2021 perihal Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Sosialisasi ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuan tentang vaksin COVID- 19 agar warga binaan juga dapat mempersiapkan diri untuk menerima vaksin kelak," ucap Riszard.

Sebagai narasumber, Dokter Fatimatul Zahro salah satu tenaga kesehatan dari Puskesmas Cibeber menyampaikan bahwasannya pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 sudah resmi dimulai, sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada saat divaksin Covid-19 untuk pertama kalinya (13/1) lalu, adapun untuk target penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan selanjutnya kepada masyarakat.

Ditegaskan juga sebagai pemahaman bahwa vaksin bukanlah obat, vaksin merupakan upaya pencegahan Covid-19. Jadi tetap harus berpedoman utama protokol kesehatan, tetap dengan konsep 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan) demi keselamatan bersama.

"Perlu diingat, vaksin tidak bisa 100% melindungi seseorang, namun ini merupakan upaya yang harus dilakukan, selebihnya tetap melakukan protokol kesehatan", tegas Dr. Fatimatul.

Diakhir penyampaian materi, sebagai wujud untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Cilegon menunjukan sikap untuk siap divaksinasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun