Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lapas Cilegon Lakukan Cara Penyembuhan Pecandu Narotika bagi Peserta Rehabilitasi

17 Maret 2021   14:26 Diperbarui: 24 Maret 2021   07:09 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menindaklanjuti perintah khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani Peserta Rehabilitasi Lapas Kelas IIA Cilegon.

Bertempat di Masjid Al Muhajirin Lapas Cilegon, Tim Rehabilitasi Lapas Cilegon menjalankan amanah Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 57, Rabu (17/03).

Selain melalui pengobatan atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Salah satunya Peserta Rehabilitasi Medis dan Sosial Lapas Cilegon melalui pembinaan rohani.

Metode pemulihan religius dilakukan terhadap peserta rehabilitasi lapas cilegon sebanyak 280 orang setiap 2 minggu sekali dengan menghadirkan Ustadz Alimansyah Pimpinan Majelis Mahabbah dengan cara menggunakan pendekatan diri pada Tuhan melalui pembinaan rohani.

Kalapas Cilegon dalam rilisnya mengatakan bahwa pembinaan rohani ini usaha untuk memperbaiki dan memperbaharui suatu tindakan atau tingkah laku seseorang agar memiliki kepribadian yang sehat, akhlak yang terpuji dan bertanggung jawab dalam menjalani kehidupannya.

"Kita lakukan ini agar kepribadian teman-teman yang mengikuti program rehab dapat sehat dan menghasilkan kemampuan mengelola stress serta berhasil mengadakan hubungan baik dengan lingkungannya, serta kemampuan memecahkan masalah." ujar Erry.

"Dengan adanya pembinaan yang diberikan kepada peserta Rehabilitasi Narkotika Lapas Cilegon ini diharapkan dapat mengubah perilaku sosialnya menjadi lebih baik dari sebelumnya." tutup Kalapas Cilegon, Erry Taruna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun