Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Cilegon Ajak Napi Pahami Permenkumham No.32/2020

15 Januari 2021   10:31 Diperbarui: 15 Januari 2021   10:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Lapas Cilegon sosialisasikan Permenkumham No.32/2020 kepada wargabinaan (Foto: Raja Umar/lapascilegon.com)

Lapas Cilegon terus sosialisasikan Permenkumham 32/2020 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dilakukan pada setiap blok hunian WBP, Dimulai hari Rabu (13/1/2021) s.d Jumat (15/1/2021), bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Permenkumham 32/2020 karena terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham 10/2020.

Dalam sosialisasi, Kasi Binadik, M. Khapi menjelaskan menjelaskan program tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat seperti WBP yang masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.

"WBP yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berperilaku baik selama menjalani hukuman di sini, tidak melanggar peraturan, jika sampai masuk dalam daftar register F maka tidak bisa mengikuti program ini. Oleh karenanya, wbp yang mengikuti program ini berada dalam pengawasan," terang Khapi seraya menegaskan program tersebut tanpa pemungutan biaya apapun.

Lanjut Khapi, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber: www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun