Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sidak Kamar Napi, Lapas Cilegon Amankan Barang Ini

18 September 2020   22:00 Diperbarui: 18 September 2020   22:07 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Geledah Kamar Napi, Petugas Lapas Cilegon Temukan Barang Terlarang (Foto : Raja Umar F/lapascilegoncom)

Cilegon, INFO_Pas - Guna meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib serta sebagai bentuk tindak lanjut perintah pimpinan, Lapas Cilegon terus gelar Sidak penggeledahan kamar hunian secara insidentil di Lembaga Pemasyarakan Kelas IIA Cilegon, Jumat (18/9/2020) malam.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mengamkan sejumlah barang terlarang dalam inspeksi mendadak (sidak) dalam kamar hunian narapidana tersebut.

Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Gedung Arjuna (Blok B) kamar 6,9 dan 11, Gedung Citrayudha (Blok L) aula 3. penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/ barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.

Razia/ penggeledahan kamar diikuti oleh Ka.KPLP, Kasi Binadik,  Regu Charlie dan Regu Delta, 3 Staff KPLP, dibawah komando langsung Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sumaryo mengucapkan Terimakasih kepada teman-teman Petugas yang telah hadir melaksanakan perintahkan pimpinan yang harus segera dilaksanakan untuk melaksanakan sidak.

"Saya apresiasi dengan kerja keras regu dan staf pengamanan. Walaupun jumlahnya terbatas, namun tetap dapat bekerja secara maksimal, Ini kewajiban kita bersama dan ini akan terus kita laksanakan bersama. Baik terjadwal maupun tidak terjadwal," ungkap Sumaryo.

Hasil dalam penggeledahan kamar didapatkan 7 buah Handphone, 11 Charger Handphone, 3 buah Headset serta 6 buah senjata tajam (sikim).

sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun