Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Lapas Cilegon Terus Lakukan Rapid Test

18 September 2020   20:54 Diperbarui: 18 September 2020   21:02 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Regu Pengamanan Lapas Cilegon Lakukan Rapid Test (Foto : Raja Umar F/lapascilegoncom)

Cilegon, INFO_Pas - Pandemi Kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia kembali bertambah hari ini. Terdapat penambahan sebanyak 3.891 kasus positif Corona hari ini.

Berdasarkan data yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui situs kemkes.go.id pada Jumat (18/9/2020), total kasus Corona di Indonesia sendiri hari ini berjumlah 236.519. Data ini dihimpun hingga pukul 12.00 WIB dan di-update secara berkala setiap harinya.

Kendati demikian, Masjuno selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mengintruksinkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Lapas Cilegon, Zulkarnain untuk melakukan Rapid Test kepada jajaran regu pengamanan (rupam), Jumat (18/9/2020).

Masjuno mengungkapan bahwa betapa bahayanya virus Corona ini apabila terpapar, oleh karena itu di wajibkan kepada seluruh petugas untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

"Hari ini kita laksanakan rapid test, ini sebagai evaluasi atas bebagai upaya yang telah kita lakukan selama ini, tetapi bukan berati kita bersih, melainkan agar lebih berhati-hati lagi dalam hal menjaga protokol kesehatan yg sudah ditetapkan oleh pusat" ujar Masjuno sebelum pelaksaan rapid test.

kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya terus menerus pencegahan sebaran covid 19 di lingkungan kerja (kantor)

Sebelum pelaksaan rapid test terhadap pegawai, Kalapas memberikan arahan bahwa kasus positif virus Corona di indonesia terus meningkat, oleh karena ini kalapas mewajibkan kepada seluruh anggotanya untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

sumber : www.lapasciegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun