Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pres Tour 2020, Kalapas Cilegon Apresiasi Kegiatan Kanwilkumham Banten

3 September 2020   15:28 Diperbarui: 3 September 2020   15:31 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas -Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Masjuno Mengikuti Kegiatan Pres Tour yang digelar oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.

Pres Tour 2020 tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya di Rumah Dinasnya. Acara Press Tour 2020 Kumham Banten tersebut diikuti oleh wartawan dari media Cetak, Elektronik dan online.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sri Kurniati Handayani Pane, para kepala Upt Jajaran Kemenkumham Banten, Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra dan para insan Pers.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten R. Andika Dwi Prasetya mengatakan kegiatan Pres Tour 2020 tersebut merupakan bentuk sinergitas Kemenkumham wilayah Banten dengan media.

"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas kita dari Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan teman-teman wartawan, Rabu, (02/09/2020).

Menurut Andika, banyak yang harus diketahui aktivitas warga binaan di dalam Lapas, dan kali ini pihaknya menggelar Pres Tour dengan mengundang teman-teman wartawan untuk menyusuri 5 UPT di Tangerang Raya seperti Lapas Kelas IIA Tangerang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dan Lapas Pemuda Tangerang.

"Pres Tour 2020 ini kita mengambil tema "Pemasyarakatan di Mata Media", melalui tema ini kita ingin mengundang teman-teman media untuk melihat secara langsung kondisi Lapas-lapas yang berada di Tangerang," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kemenkumham Banten, Khususnya Divisi Pemasyarakatan yang telah menggelar kegiatan Pres Tour Bersama para wartawan lokal maupun nasional.

"Ini program yang di inisiasi Kanwilkumham Banten dan merupakan yang pertama kali dilakukan. Kami sangat mengapresiasi hal ini" ucap Masjuno saat ditemui Tim Humas Lagoon.

sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun